KPK: Uang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam Mengalir ke 12 Pegawai PLN UIK SBS, Rugikan Negara Rp 25 Miliar

Rabu, 10 Juli 2024 18:08 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. KPK menahan General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam mengalir ke 12 orang. Nilainya beragam mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 750 juta.

"NI (tersangka) memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak PT PLN," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juli 2024.

Ke-12 orang itu merupakan orang-orang yang bekerja pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), di antaranya Manajer Engineering Budi Widi Asmoro senilai Rp 750 juta, Pejabat Pelaksana Pengadaan, Handono senilai Rp 100 juta dan Deputi Manager Engineering, Mustika Efendi Rp 75 juta.

Uang itu juga diterima Pejabat Perencana Pengadaan Feri Setiawan Rp 75 juta, Pejabat Pelaksana Pengadaan, Riswanto dan Nurhapi Zamiri, masing-masing terima Rp 65 juta dan Rp 60 juta. Staf Engineering Fritz Daniel Pardomuan Hasugian, dan Penerima Barang, Wakhid, Rahmat Saputra dan Nakhrudin, masing-masing Rp 10 juta. Dua penerima barang yang lain, yaitu Riski Tiantolu menerima Rp 5 juta dan Andri Fajriyana Rp 2 juta.

Dalam kasus korupsi di PLTU Bukit Asam ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yakni General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono alias BA, Manajer Engineering PT. PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro alias BWA dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI), Nehemia Indrajaya alias NI.

Advertising
Advertising

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alexander Marwata.

<!--more-->

Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, konstruksi kasus korupsi ini bermula ketika pada 2018, PT PLN UIK SBS mengusulkan anggaran retrofit sistem ke PLN Pusat. Anggaran tersebut kemudian disetujui senilai Rp 52 miliar.

"Pada Agustus 2018, BWA dan BA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower, sehingga anggaran pekerjaan menjadi Rp 75 miliar," kata Alex.

Pada Oktober 2018, NI bersama Direktur PT Austindo Prima Jaya Abadi (APJA) Erik Ratiawan menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran Blower Type F149 yang telah di-markup dari harga asli pabrikan sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 74,9 Miliar yang dijadikan dasar pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) ke-3 secara backdate Tahun 2017 oleh pihak PLTU Bukit Asam.

"Dokumen KKP ke-3 yang tersebut dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan oleh bagian Perencanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan PT PLN UIK SBS," kata Alex.

Menurut Alex, proyek retrofit yang dilakukan PT PLN UIK SBS itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0010.E/DIR/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Persero.

"Berdasarkan keterangan ahli terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp 74,9 miliar. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar," kata Alex.

Alex mengatakan, para tersangka korupsi di PLTU Bukit Asam itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Cerita Atasan Polisi Jambi Minta Maaf dan Kembalikan Mobil Rental Burhanis ke Adira

Berita terkait

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

3 menit lalu

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

Pansel KPK melanjutkan tahap tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara untuk calon Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

22 menit lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

1 jam lalu

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

1 jam lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

1 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

2 jam lalu

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjelaskan kepada KPK bahwa dia menggunakan jet pribadi dengan menumpang milik temannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

8 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

9 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya