Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti plat nomor kendaraan palsu saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
TEMPO.CO, Jakarta - Belasan motor bodong atau sepeda motor tanpa surat-surat lengkap akan dikirim ke luar Pulau Jawa dari wilayah Kabupaten Pati tepatnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogowungu. Aksi itu berhasil digagalkan setelah polisi mendapat laporan dan mengamankan kendaraan tersebut.
Pengungkapan kasus motor bodong ini berawal ketika polisi menerima laporan ada truk terparkir mengangkut belasan sepeda motor. "Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya memiliki STNK," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, pada Jumat, 12 Juli 2024.
Polisi kemudian mengamankan truk dan sepeda motor tersebut beserta sopirnya berinisial AM, 28 tahun. Menurut Alfan, AM memarkir truk di sekitar tempat tinggalnya menunggu waktu keberangkatan.
Dia menyebut, belasan sepeda motor itu berasal dari wilayah luar Kabupaten Pati. "Rencana akan dikirim ke luar pulau di Indonesia," ungkap Alfan. Saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus tersebut."