Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah di Pati Memperkosa Anak Kandung Berulang Kali dan Paksa Suntik KB Setiap Tiga Bulan

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ayah berinisial K, 49 tahun, di Kabupaten Pati memperkosa anak kandungnya berulang kali. Pelaku melakukan aksinya sejak korban masih berusia 17 tahun. Aksi perkosaan ini terbongkar setelah korban melapor kepada pamannya.

Menurut kronologis yang dirilis kepolisian, awalnya pelaku mengajak korban berdagang mengendarai mobil. "Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku lantas mengancam akan menceraikan ibunya jika tak memenuhi ajakan tersebut. Korban juga mengatakan akan melapor ke pamannya ketika dipaksa oleh pelaku.

"Tersangka mengancam korban apabila melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Bapak-ibunya akan bercerai dan korban tidak punya orang tua lagi," sebut Alfan.

Pelaku memperkosa korban berulang kali sejak Maret 2023 sampai Juni 2024. Pelaku juga membawa korban ke klinik kesehatan untuk disuntik kontrasepsi setiap tiga bulan. "Suntik KB sebanyak enam kali," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini pelaku telah ditangkap dan mendekam di Rumah Tahanan Markas Polresta Pati. Dia terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Alfan.

Pilihan Editor: Eks Karyawan Bank Jago Raup Dana Rp 1,39 Miliar Hasil dari Membobol 112 Rekening yang Terblokir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buku Harian Dokter yang Jadi Korban Perkosaan di India Ditemukan

25 hari lalu

Para dokter menyalakan lilin untuk memberi penghormatan kepada seorang korban pemerkosaan dan pembunuhan, yang merupakan seorang dokter magang di sebuah rumah sakit di Kolkata, di Ahmedabad, India, 17 Agustus 2024. (REUTERS/Amit Dave)
Buku Harian Dokter yang Jadi Korban Perkosaan di India Ditemukan

Buku harian itu berisi mimpi-mimpi dokter MD, yang diantaranya ingin mendapatkan medali dan penghargaan bidang kedokteran.


Urutan Kejadian Kasus Perkosaan Dokter Di India hingga Tewas

27 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Urutan Kejadian Kasus Perkosaan Dokter Di India hingga Tewas

Hasil otopsi perkosaan dokter di India mengungkap korban diserang secara seksual sebelum dibunuh.


Benarkah Kadar Gula Nasi Beku Lebih Rendah?

32 hari lalu

Ilustrasi nasi putih. Freepik.com/xb100
Benarkah Kadar Gula Nasi Beku Lebih Rendah?

Penelitian pada mencit yang diberi makan nasi yang sudah dibekukan menyatakan adanya penurunan berat badan.


Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

40 hari lalu

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Ma'ruf Amin Minta Peraturan Pelaksana Alat Kontrasepsi Remaja Perhatikan Aspek Agama

Ma'ruf Amin meminta pertimbangan agama harus diambil dalam menyusun peraturan pelaksana soal alat kontrasepsi remaja.


Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes dan BKKBN Beri Respons

40 hari lalu

JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak
Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes dan BKKBN Beri Respons

PP Kesehatan terkait pemberian alat kontrasepsi untuk remaja menuai kontroversi. Kemenkes dan BKKN angkat bicara.


Kata Guru Besar UIN Jakarta soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Kesehatan

41 hari lalu

Ilustrasi remaja (pixabay.com)
Kata Guru Besar UIN Jakarta soal Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Kesehatan

Poin yang menyebut soal penyediaan alat kontrasepai bagi remaja dalam PP Kesehatan menimbulkan polemik.


PP Kesehatan Singgung Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah, Ini Pro dan Kontranya

41 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas didampingi Menhan Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kantor Presiden Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
PP Kesehatan Singgung Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah, Ini Pro dan Kontranya

PP Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, mengundang pro dan kontra.


Moeldoko Maklumi Munculnya Kontroversi soal Kebijakan Kontrasepsi untuk Remaja

41 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung KSP, Istana Kepresidenen Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Moeldoko Maklumi Munculnya Kontroversi soal Kebijakan Kontrasepsi untuk Remaja

Moeldoko memaklumi perbedaan pandangan mengenai kebijakan alat kontrasepsi untuk remaja yang termuat dalam PP Kesehatan baru.


Kemenkes: Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

41 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers tentang obat penawar Fomepizole secara daring yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA/Andi Firdaus
Kemenkes: Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

Kemenkes menyebut penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah


Belasan Motor Bodong dari Pati Akan Dikirim ke Luar Jawa

12 Juli 2024

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti plat nomor kendaraan palsu saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Belasan Motor Bodong dari Pati Akan Dikirim ke Luar Jawa

Belasan motor bodong tanpa surat-surat itu diangkut dalam mobil truk yang terparkir di di Desa Tanjungsari Kecamatan Tlogowungu Pati.