Sosok Saka Tatal, Terpidana di dalam Kasus Vina-Eki yang Mengajukan PK

Jumat, 12 Juli 2024 19:00 WIB

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun dengan statusnya masih dibawah umur, saat itu ia berusia 15 tahun. Vonis yang sebelumnya delapan tahun, ia mendapatkan remisi dan hanya menjalankan hukuman selama 3 tahun 8 bulan, dan bebas pada April 2020.

Selang 4 tahun dari pembebasannya, ia merencakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2024 lalu, setelah kasus kematian Vina kembali hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat. "Kami akan lakukan PK, sedang mempertimbangkan novum yang akan digunakan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Mukti, Rabu, 5 Juni 2024.

Mukti menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tersebut dilakukan untuk pemulihan nama baik Saka Tatal serta meminta pertanggungjawaban negara dikarenakan ia beranggapan bahwa kliennya tersebut merupakan korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. "Karena putusan itu Saka sulit mendapat kerja. Dan dia ingin memulihkan nama baiknya," ujar dia.

Saka Tatal mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung ia berada di rumah bersama kakak dan pamannya. Ia juga tidak mengenal baik Vina maupun Eky dan tidak pernah terlibat dengan geng motor dan tidak memiliki motor seperti narasi dugaan pelaku yang membunuh Vina dan Eky.

Peninjauan Kembali diperkirakan akan dilaksanakan pada 24 Juli 2024 mendatang. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal yaitu Titin Prilianti mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Advertising
Advertising

Pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas penting kepada PN Cirebon untuk keperluan PK termasuk diantaranya berupa Novum. Salah satu hal yang dijadikan novum adalah mengenai tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki dan berharap berkas PK tersebut, dapat diserahkan kepada Mahkamah Agung.

“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap Titin.

PK yang akan dilaksanakan mendatang mendapat konfirmasi kesiapan dari mantan tersangka yang baru saja memenangkan gugatan praperadilan yaitu Pegi Setiawan. Ia menekankan pihaknya sangat siap untuk membantu dalam memberikan keterangan dalam prose pengajuan PK tersebut.

“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi, Rabu, 10 Juli 2024. Selain bersedia memberikan keterangan pada Saka Tatal, ia juga menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan pada tujuh terpidanan lainnya.

Saat ini ia tengah memfokuskan untuk pemulihan dirinya dengan beristirahat sementara usai pembebasan dirinya dari Rumah Tahanan Polda Jabar.

“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” ujar Pegi.

AULIA SABRINI SARAGIH | JIHAN RISTIYANTI
Pilihan editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Akan Bekerja Jadi Genera Affair di PT Dusdusan

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

12 hari lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

31 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

43 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

43 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

51 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

51 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

51 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

51 hari lalu

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

18 Agustus 2024

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

15 Agustus 2024

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya