TEMPO.CO, Jakarta - Saka Tatal yang merupakan mantan narapidana pembunuhan Vina telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.
Dilansir dari Antara, salah satu kuasa hukum Saka Tatal yaitu Titin Prialianti menyebutkan bahwa dalam pengajuan PK tersebut, telah sampai pada tahap penyerahan berkas penting termasuk diantaranya novum yang telah diserahkan kepada PN Cirebon.
Dimana salah satu isi novum berupa persoalan mengenai tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki, ia juga berharap PN Cirebon dapat meneruskan berkas tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). “Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap Titin.
Di tahun 2016, Saka Tatal yang berusia 15 tahun dikenakan sanksi hukuman penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Terkait dengan PK yang akan dilakukan setelah 4 tahun berlalu dari bebasnya Saka Tatal pada April 2020 dianggap sebagai jalannya untuk memulihkan nama baik. Krisna Mukti selaku kuasa hukum Saka Tatal mengklaim bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap oleh polisi. "Karena putusan itu Saka sulit mendapat kerja. Dan dia ingin memulihkan nama baiknya," ujar Mukti ketika diwawancarai Tempo pada Juni lalu.
PK tersebut diperkirakan akan diadakan pada 24 Juli 2024 mendatang. Sejalan dengan ini, Pegi Setiawan yang menggugat praperadilan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita dinyatakan oleh Hakim, bahwa proses penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan.
Pegi Setiawan yang telah menang gugatan, menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan terhadap upaya PK yang diajukan oleh Saka Talal. “Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi, Rabu, 10 Juli 2024.
Selain bersedia untuk memberikan keterangan pada PK Saka Talal, ia juga menyatakan ketersediaan untuk memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya.
Selagi menunggu PK yang akan segera diadakan dalam waktu yang mendatang, Pegi mengatakan dalam keadaan saat ini, ia memilih untuk memfokuskan diri dengan beristirahat di rumah.
“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” ujar Pegi.
AULIA SABRINI SARAGIH | JIHAN RISTIYANTI | NOVANDY ANANTA | ANTARA
Pilihan editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Akan Bekerja Jadi General Affair di PT Dusdusan