Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Akan Bekerja jadi Genaral Affair di PT Dusdusan

image-gnews
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mengenakan jaket hitam dan celana jeans, Saka Tatal, mantan narapidana pembunuhan Vina itu masuk ke kantor PT Dusdusan di Palmerah, Jakarta. Ia mengikuti tes masuk kerja untuk posisi general affair. Tes dilakukan selama 30 menit. 

"Iya senang ya," ujar laki-laki berusia 23 tahun itu, Rabu, 5 Juni 2024. Sejak ia keluar penjara pada April 2020, ia mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran kasus yang pernah menjeratnya. Kini lewat bantuan sang pengacara Krisna Mukti, Farhat Abbas, dan Titin Prialianti, ia bisa medapat pekerjaan. 

Perusahaan reseller yang menjual kebutuhan rumah tangga itu akan mempekerjakan Saka Tatal untuk membantu tugas content creator dalam penjualan produk. Namun, ia belum tahu akan ditempatkan di cabang mana. Sebab perusahaan itu memiliki beberapa gudang di tempat yang berbeda. 

Selama dua bulan ke depan, ia lebih dulu akan jalani proses magang. Sebab, dia masih memiliki kewajiban wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon. Saka Tatal akan bekerja setalah proses wajib lapornya selesai.

Titin Prialianti yang mendampingi Saka saat tes mengatakan kliennya itu sulit mendapat pekerjaan karena status hukum yang pernah menjeratkan. Bahkan termasuk untuk menjadi kuli bangunan. "Jadi kuli pun kalau enggak dibawa kakaknya, susah," ujar dia. 

Dalam kasus pembunahan Vina Dewi Arista, sebelumnya pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka dengan hukuman 8 tahun penjara pada Mei 2017. Saat itu usia Saka Tatal baru 15 tahun. Karena mendapat remisi, Saka kemudian hanya menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan. 

Namun, belakangan Saka mengatakan ia adalah korban salah tangkap. Mencuatnya kembali kasus Vina setelah 8 tahun ini, disebabkan karena cerita sadis pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky diangkat menjadi film pada 8 Mei 2024.

Saka mengaku tidak mengenal siapa korban. Namun dalam proses persidangan sebelumnya, ia selalu dikaitkan dengan geng motor yang terlibat dalam penganiayaan Vina dan Eky.

Vina dan Eky terbunuh pada 2016 oleh anggota geng motor. Keterangan ini diungkap oleh Polres Cirebon. Ada 11 tersangka yang ditetapkan di kasus ini. Selain Saka,  tujuh pelaku lain yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Tiga lainnya sebelumnya masih dalam pencarian. Mereka adalah  Andi, Dani dan Pegi Setiawan.

Namun dua status tersangka yang sedang Daftar Pencarian Orang (DPO) digugurkan, setelah menangkap Pegi. Saat ini kasus pembunuhan VIna dan kekasihnya, Eky ditangani oleh Polda Jabar dan sedang berlangsung. 

Pilihan Editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Datangi PP Muhammadiyah Hingga Komisi III DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

5 jam lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.


Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

7 jam lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menilai bahwa ketidakharian Polda Jawa Barat hanya alasan agar praperadilan gugur.


Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

7 jam lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan batal jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024. Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang.


Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

8 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.


Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

8 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.


Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

9 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.


Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.


Dapat Jaminan Pasokan Gas, Pupuk Kujang Bersiap Bangun Pabrik Baru

1 hari lalu

TEMPO/Subekti
Dapat Jaminan Pasokan Gas, Pupuk Kujang Bersiap Bangun Pabrik Baru

Pupuk Kujang berencana membangun pabrik baru Kujang-1C sebagai pengganti pabrik Kujang-1A yang sudah tua dan relatif tidak efisien.


Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

1 hari lalu

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Apa itu visum et repertum? Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho sebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis.


Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho ungkap hasil visum pembunuhan Vina dan Eky. "Bahkan bisa dibilang sangat sadis," katanya.