TEMPO.CO, Jakarta - Mengenakan jaket hitam dan celana jeans, Saka Tatal, mantan narapidana pembunuhan Vina itu masuk ke kantor PT Dusdusan di Palmerah, Jakarta. Ia mengikuti tes masuk kerja untuk posisi general affair. Tes dilakukan selama 30 menit.
"Iya senang ya," ujar laki-laki berusia 23 tahun itu, Rabu, 5 Juni 2024. Sejak ia keluar penjara pada April 2020, ia mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran kasus yang pernah menjeratnya. Kini lewat bantuan sang pengacara Krisna Mukti, Farhat Abbas, dan Titin Prialianti, ia bisa medapat pekerjaan.
Perusahaan reseller yang menjual kebutuhan rumah tangga itu akan mempekerjakan Saka Tatal untuk membantu tugas content creator dalam penjualan produk. Namun, ia belum tahu akan ditempatkan di cabang mana. Sebab perusahaan itu memiliki beberapa gudang di tempat yang berbeda.
Selama dua bulan ke depan, ia lebih dulu akan jalani proses magang. Sebab, dia masih memiliki kewajiban wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon. Saka Tatal akan bekerja setalah proses wajib lapornya selesai.
Titin Prialianti yang mendampingi Saka saat tes mengatakan kliennya itu sulit mendapat pekerjaan karena status hukum yang pernah menjeratkan. Bahkan termasuk untuk menjadi kuli bangunan. "Jadi kuli pun kalau enggak dibawa kakaknya, susah," ujar dia.
Dalam kasus pembunahan Vina Dewi Arista, sebelumnya pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka dengan hukuman 8 tahun penjara pada Mei 2017. Saat itu usia Saka Tatal baru 15 tahun. Karena mendapat remisi, Saka kemudian hanya menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.
Namun, belakangan Saka mengatakan ia adalah korban salah tangkap. Mencuatnya kembali kasus Vina setelah 8 tahun ini, disebabkan karena cerita sadis pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky diangkat menjadi film pada 8 Mei 2024.
Saka mengaku tidak mengenal siapa korban. Namun dalam proses persidangan sebelumnya, ia selalu dikaitkan dengan geng motor yang terlibat dalam penganiayaan Vina dan Eky.
Vina dan Eky terbunuh pada 2016 oleh anggota geng motor. Keterangan ini diungkap oleh Polres Cirebon. Ada 11 tersangka yang ditetapkan di kasus ini. Selain Saka, tujuh pelaku lain yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Tiga lainnya sebelumnya masih dalam pencarian. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi Setiawan.
Namun dua status tersangka yang sedang Daftar Pencarian Orang (DPO) digugurkan, setelah menangkap Pegi. Saat ini kasus pembunuhan VIna dan kekasihnya, Eky ditangani oleh Polda Jabar dan sedang berlangsung.
Pilihan Editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Datangi PP Muhammadiyah Hingga Komisi III DPR