Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Sabtu, 13 Juli 2024 09:22 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa hukum terbaru dalam sepekan ini menyatakan bahwa Pegi Setiawan telah dibebaskan, sementara Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan uang pengganti Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan bekas menteri pertanian itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian selama 2020 hingga 2023. Uang yang dia dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Selama periode 2020 hingga 2023, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima gratifikasi berupa pungutan yang diminta sebesar Rp 44,5 miliar. Jaksa KPK menuntut agar dia membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu USD dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Lain halnya dengan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon terus bergulir, dan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri atau PN Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman yang memimpin jalannya persidangan menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024

Oleh polisi, sebelumnya Pegi disangka sebagai salah pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Ia selama ini buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ia ditangkap lalu ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Namun, Pegi Setiawan melawan dengan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Hakim lalu mengabulkan gugatannya. Ia kini bebas.

Alur kasus kematian Vina dan Eky ini salah satunya bisa dirunut dari kesaksian Rudiana, Ayah Eky, yang melapor ke Polres Cirebon Kota, pada Rabu, 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB. Kala itu Rudiana menjabat sebagai Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pangkat Inspektur Dua.

Dalam laporannya, ia menyebut bahwa kematian anaknya bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan diduga dibunuh. Nama Pegi, ada dalam laporan Rudiana.

Laporan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana. Sebelum Rudiana membuat kesaksian, di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, Polres Cirebon menangkap tujuh pelaku berdasarkan keterangan saksi Aep dan Dede.

MYESHA FATINA RACHMAN I ADVIST KHOIRUNIKMAH I MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Berita terkait

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

5 jam lalu

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

7 jam lalu

KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya

Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

2 hari lalu

KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

2 hari lalu

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

2 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

5 hari lalu

Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

6 hari lalu

Kementerian Pertanian Minta Tambah Anggaran Rp 65,9 Triliun di 2025 untuk Lumbung Pangan

Kementerian Pertanian meminta penambahan Rp 65,9 triliun untuk anggaran 2025 kepada Komisi IV DPR. Penambahan itu disebut untuk mencapai swasembada dan lumbung pangan pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

7 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya