Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, 5 Orang Dikenai Tahanan Kota

Kamis, 18 Juli 2024 21:47 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Antam pada Kamis malam, 18 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 89 saksi. Tujuh di antaranya diperiksa sejak pagi ini.

"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang saksi ini," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 Juli 2024.

Para tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, dan HKT yang merupakan tersangka perseorangan. Sedangkan DT merupakan Direktur PT JTU.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat, dua tersangka yaitu SL dan GAR ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Harli.

Advertising
Advertising

Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan. Namun, Harli tak merincikan faktor kesehatan tersebut.

Harli lalu menceritakan peranan para tersangka. Ketujuh tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM Antam pada 2010 hingga 2021.

Para tersangka itu kemudian bersekongkol dengan General Manager UBPPLM Antam yang sebelumnya telah ditahan. Mereka bersekongkol menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

Mereka pun tidak hanya menggunakan jasa manufaktur itu untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia atau LM. "Melainkan untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM," ujar Harli.

Dia menyebut para tersangka telah mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Sebab, logam mulia Antam merupakan merk dagang milik perusahaan pelat merah tersebut dan memiliki nilai ekonomis.

"Selanjutnya sesuai dengan estimasi nilai kerugian yang dipasok oleh para tersangja, selanjutnya diproduksi menjadi LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut, seluruhnya mencapai 109 ton emas," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Mereka adalah General Manager UBPPLM Antam.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Berita terkait

Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

12 jam lalu

Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menorehkan prestasi di kancah internasional dengan meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

14 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam Hari Ini

1 hari lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Agenda sidang lanjutan terdakwa Budi Said hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

6 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya