Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan, Mengaku Dapat Komentar Tak Pantas dari Anggota Polsek Tebet
Reporter
Diva Suukyi Larasati
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 19 Juli 2024 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jurnalis magang di salah satu media online, QHS, bercerita jika ia mendapat tanggapan yang tidak profesional saat melaporkan dugaan pelecehan di kereta rel listrik (KRL) ke Polsek Tebet pada Selasa kemarin.
"’Mbanya divideoin karena cantik lagi’," kata QHS menirukan ucapan anggota Polsek Tebet dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Juli 2024.
"’Mungkin bapanya fetish’," ucap QHS menirukan kembali perkataan polisi padanya.
Tak hanya mendapat tanggapan yang tidak memadai, laporan QHS pun tak diproses oleh Polsek Tebet. Petugas memintanya melapor ke Polres Jakarta Selatan.
Di Polres Jakarta Selatan, kasus ini tetap tidak dapat diproses dengan alasan tidak ada bukti pelecehan seksual yang sesuai dengan ketentuan hukum. “’Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif’,” ucap QHS menirukan pernyataan seorang polisi wanita.
“Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang berbelit,” ujar korban.
Akhirnya, pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS pun menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan polisi.
Terlepas dari hasil yang mengecewakan, QHS berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi para perempuan lain untuk selalu waspada dan berusaha melindungi diri. “Saya berharap agar para perempuan pengguna transportasi publik di Jabodetabek lebih berhati-hati menjaga dirinya sendiri,” ujar dia.
Korban bercerita ia merasa dilecehkan saat seorang pria diam-diam merekamnya dalam perjalan pulang dari Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Jakarta Kota sekitar pukul 20.15. Ia diberi tahu oleh petugas keamanan KRL Commuterline.
“Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak yang memegang HP,” kata dia.
Setelah diperiksa oleh petugas, ditemukan tujuh video korban dalam ponsel pria tersebut dan ratusan video porno.
Pihak keamanan Stasiun Jakarta Kota lalu membantu QHS melaporkan kejadian ini ke Polsek Taman Sari. Namun, oleh anggota Polsek Taman Sari korban diminta melapor ke Polsek Menteng.
Setibanya di Polsek Menteng, korban kembali dioper agar melapor ke Polsek Tebet.
Klarifikasi Kapolsek Tebet
Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Murodih membenarkan QHS mendatangi kantornya polisi sekitar pukul 22.00 malam untuk membuat laporan perihal dugaan pelecehan tersebut. Korban datang bersama oleh petugas KAI dan temannya.
"Yang bersangkutan datang ke SPKT Polsek, dia menyampaikan dari pers," kata Murodih kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 18 Juli 2024.
Menyoal perkataan dari anggotanya kepada korban, Murodih mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tanya ke yang piket, saya belum dapat informasi yang begitu," kata dia.
Perihal laporan yang tidak digubris, Kapolsek mengatakan kasus pelecehan seksual bukan kewenangan Polsek. Sebabnya korban direkomendasikan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.
"Laporan diterima, ditanya, kemudian dia menceritakan perkaranya. Setelah dikonfirmasi, lapor menyangkut masalah pelecehan, makanya kami arahkan ke Polda Metro Jaya ke Renakta," kata dia.
Pilihan Editor: Polda NTT Bantah Palsukan Dokumen Agar Anak Kapolda Lolos Catar Akpol 2024