Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual merekam orang lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Ilustrasi pelecehan seksual merekam orang lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial QHS mengalami pelecehan seksual di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta Kota. Kabar tersebut diceritakan korban melalui sebuah utas yang diunggahnya di media sosial X, dan menjadi viral beberapa waktu terakhir.

Menurut keterangan dalam unggahannya, QHS juga mendapatkan perilaku tidak profesional ketika melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polsek Tebet. Bahkan, aduannya sempat ditolak oleh tiga kantor polisi di Jakarta. Mulai dari Polsek Taman Sari, Menteng, dan Tebet, sebelum akhirnya diproses di Polres Jakarta Selatan.

“Sebagai perempuan tentunya memerlukan namanya perlindungan dan keadilan. Saya mencoba membuat laporan dari polsek Taman Sari > Menteng > ke Tebet hingga sampai ke Polres Jakarta Selatan. Semua proses belibet,” tulis QHS dalam utasnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Kasus ini berawal saat QHS naik KRL dari Stasiun Duren Kalibata tujuan Stasiun Jakarta Kota pukul 20.15 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024. Saat itu, dia baru selesai dari pekerjaannya sebagai penulis magang di sebuah media online.

Seorang laki-laki berinisial HG (50 tahun) yang duduk tepat di depannya ternyata merekam QHS tanpa izin. Tindakan itu dipergoki oleh seorang petugas keamanan kereta yang sebenarnya sedang tak bertugas. Petugas itu lantas memberitahukan perilaku HG kepada QHS yang kemudian melapor kepada petugas keamanan lain yang sedang bertugas. 

“Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak yang memegang HP,” kata QHS.

Pelaku kemudian sempat ditahan petugas keamanan kereta saat tiba di Stasiun Kota. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah video QHS yang sedang duduk di dalam kereta. 

Ingin mencari perlindungan, QHS lalu melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di KRL ini ke Polsek Metro Tamansari. Namun aduannya ditolak karena alasan perbedaan wilayah hukum. 

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Metro Menteng. Tetapi, lagi-lagi laporannya ditolak dengan alasan yang sama. Dia pun diarahkan untuk melapor ke Polsek Tebet.

Sesampainya di Polsek Tebet, QHS justru merasa dilayani dengan tidak patut oleh polisi yang berjaga di sana. Petugas bahkan membuat komentar tidak pantas, seperti “Mbaknya divideoin karena cantik kali,” dan “Mungkin bapaknya fetish.”

Kendati demikian, laporan QHS tetap ditolak oleh Polsek Tebet. Dia lalu diminta melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tetapi, kasus ini tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. 

Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan, harus kelihatan alat vital atau sensitif,” kata QHS menirukan perkataan polwan yang menerimanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya, pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS yang merasa menjadi korban pelecehan pun merasa kecewa terhadap penanganan polisi. Meski begitu, dia mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi pihak PT KAI (Persero) yang membantu selama proses ini.

Mengenai penolakan dan kalimat tidak pantas dalam menanggapi aduan pelecehan seksual itu, Polsek Tebet buka suara. Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Murodih membenarkan QHS mendatangi kantornya, Selasa malam, sekitar pukul 22.00 malam untuk membuat laporan perihal dugaan pelecehan tersebut. Korban datang bersama oleh petugas KAI dan temannya.

“Yang bersangkutan datang ke SPKT Polsek, dia menyampaikan dari pers,” ucap Murodih kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 18 Juli 2024.

Menyoal perkataan dari anggotanya kepada korban, Murodih mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tanya ke yang piket, saya belum dapat informasi yang begitu,” ujarnya.

Adapun perihal laporan yang tidak digubris, Kapolsek mengatakan kasus pelecehan seksual bukan kewenangan Polsek. Sebabnya korban direkomendasikan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.

“Laporan diterima, ditanya, kemudian dia menceritakan perkaranya. Setelah dikonfirmasi, lapor menyangkut masalah pelecehan, makanya kami arahkan ke Polda Metro Jaya ke Renakta,” tutur dia.

Pada kesempatan berbeda, Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan memeriksa lima personel Polsek Tebet dalam kasus pelanggaran kode etik.

Lima personel itu diperiksa setelah diduga mengeluarkan kalimat tak pantas saat menerima laporan pelecehan seksual di KRL terhadap korban QHS.  “Sudah diperiksa lima orang oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam),” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi saat dihubungi, Ahad, 21 Juli 2024.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim, Tumpukan Uang hingga Mobil Mewah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Pengendara Motor Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Sebidang Stasiun Citayam

1 hari lalu

Petugas mengevakuasi jasad perempuan yang tewas tertabrak di perlintasan sebidang dekat Stasiun Citayam perbatasan Depok dengan Kabupaten Bogor, Jumat, 6 September 2024. Foto : Istimewak
Pengendara Motor Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Sebidang Stasiun Citayam

Seorang perempuan tewas tertabrak Kereta Rel Listrik Commuter Line di perlintasan sebidang dekat Stasiun Citayam yang berbatasan dengan Depok.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Wacana Tiket KRL Berbasis NIK, Pakar TransportasI ITB Usulkan Gerbong Berkelas atau Voucher Subsidi

2 hari lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wacana Tiket KRL Berbasis NIK, Pakar TransportasI ITB Usulkan Gerbong Berkelas atau Voucher Subsidi

Penggunaan NIK untuk penumpang berpotensi menurunkan jumlah pengguna KRL.


Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

2 hari lalu

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto merayakan Wedding Anniversary ke-3 mereka di Desert Safari Dubai, Minggu, 14 April 2024. Foto/Instagram: @attahalilintar.
Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

Fakta-fakta mengenai Atta Halilintar, selebgram dan Youtuber yang melaporkan penyebar kabar hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

Besok, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Penyerang Valencia Rafa Mir Ditangkap Polisi karena Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

4 hari lalu

Pemain Sevilla, Rafa Mir saat bertanding melawan Barcelona dalam Liga Spanyol di Ramon Sanchez Pizjuan, Seville, Spanyol, 21 Desember 2021. REUTERS/Marcelo Del Pozo
Penyerang Valencia Rafa Mir Ditangkap Polisi karena Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Klub Liga Spanyol itu menyatakan bahwa mereka mengetahui penangkapan Rafa Mir dan akan bekerja sama dengan pihak pengadilan.


Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

4 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

Seorang perawat di Klinik Medika Utama, Cipadu, Tangerang, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien.


Winona Ryder Ungkap Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hollywood

5 hari lalu

Winona Ryder. John Shearer/Invision/AP
Winona Ryder Ungkap Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hollywood

Winona Ryder buka suara soal pelecehan seksual yang pernah ia alami di Hollywood dan mengubah pandangannya terhadap industri film.