Lima Mobil Milik I Wayan Suparta yang Disita 10 Anggota Polres Klunkung Belum Dikembalikan
Reporter
Magang KJI
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 19 Juli 2024 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza menyatakan, selain mendapat dugaan penyiksaan hingga membuat gendang telinga kiri Suparta alami cacat permanen, lima unit kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh 10 anggota Polres Klungkung hingga saat ini belum dikembalikan.
"Bahkan hingga sampai detik ini, barang milik klien kami juga belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. Dan juga hingga sampai saat ini pihak kepolisian tidak memberikan keterangan atau klarifikasi apapun perihal barang yang disita," ucap dia di kantor Komnas HAM, pada Kamis 18 Juli 2024.
Kata Yahya, penggeledahan yang dilakukan 10 anggota polisi ini tidak disertai surat izin oleh hakim setempat, sehingga dia berpendapat bahwa hal tersebut melanggar KUHAP tentang prosedur penyitaan barang bukti.
"Di situ polisi menunggu, ketika klien kami pulang, itu polisi langsung geledah rumah tanpa menunjukan surat izin untuk melakukan penggeledahan dari hakim setempat," ujar Yahya.
Dari lima mobil yang disita, menurut Yahya nilai yang ditaksir itu senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, Yahya menjelaskan kliennya ini berprofesi sebagai penyedia penyewaan mobil dan jual beli mobil bekas.
“Aset yang kita lihat dari kelima mobil tersebut kisarannya mungkin bisa sekitar ratusan juta bahkan hingga miliaran, begitu,” tutur dia.
Selain itu, kata dia, sampai saat ini pihak keluarga belum mendapat surat panggilan kesaksian, surat penangkapan, surat penggeledahan, dan surat penyitaan barang.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses.
“Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia juga meminta untuk tidak mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen memastikan prosesnya akan berjalan dengan baik.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM