Lima Mobil Milik I Wayan Suparta yang Disita 10 Anggota Polres Klunkung Belum Dikembalikan

Reporter

Magang KJI

Jumat, 19 Juli 2024 08:30 WIB

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza menyatakan, selain mendapat dugaan penyiksaan hingga membuat gendang telinga kiri Suparta alami cacat permanen, lima unit kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh 10 anggota Polres Klungkung hingga saat ini belum dikembalikan.

"Bahkan hingga sampai detik ini, barang milik klien kami juga belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. Dan juga hingga sampai saat ini pihak kepolisian tidak memberikan keterangan atau klarifikasi apapun perihal barang yang disita," ucap dia di kantor Komnas HAM, pada Kamis 18 Juli 2024.

Kata Yahya, penggeledahan yang dilakukan 10 anggota polisi ini tidak disertai surat izin oleh hakim setempat, sehingga dia berpendapat bahwa hal tersebut melanggar KUHAP tentang prosedur penyitaan barang bukti.

"Di situ polisi menunggu, ketika klien kami pulang, itu polisi langsung geledah rumah tanpa menunjukan surat izin untuk melakukan penggeledahan dari hakim setempat," ujar Yahya.

Dari lima mobil yang disita, menurut Yahya nilai yang ditaksir itu senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, Yahya menjelaskan kliennya ini berprofesi sebagai penyedia penyewaan mobil dan jual beli mobil bekas.

Advertising
Advertising

“Aset yang kita lihat dari kelima mobil tersebut kisarannya mungkin bisa sekitar ratusan juta bahkan hingga miliaran, begitu,” tutur dia.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini pihak keluarga belum mendapat surat panggilan kesaksian, surat penangkapan, surat penggeledahan, dan surat penyitaan barang.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses.

“Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia juga meminta untuk tidak mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen memastikan prosesnya akan berjalan dengan baik.

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

Berita terkait

Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

3 hari lalu

Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

Polda Bali merespons soal Nyoman Sukena yang mengaku tidak tahu landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

3 hari lalu

Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

Polda Bali menyebut kasus Nyoman Sukena dipidana karena memelihara landak Jawa berawal dari laporan warga.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

5 hari lalu

Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya

Israel Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara, Hamas Sebut Sadis

9 hari lalu

Israel Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara, Hamas Sebut Sadis

Israel tidak berhenti menyiksa, mengintimidasi, dan mempermalukan para tahanan Palestina meski dikecam dunia.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

15 hari lalu

Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

Polda Bali menyebut bahwa kematian mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana dan istrinya tidak wajar. Apa temuannya?

Baca Selengkapnya

Cut Intan Nabila Rilis Video Penyiksaan Suaminya, Kali Ini di Depan Anaknya hingga Trauma

25 hari lalu

Cut Intan Nabila Rilis Video Penyiksaan Suaminya, Kali Ini di Depan Anaknya hingga Trauma

Cut Intan Nabila kembali merilis video penyiksaan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador di hadapan putrinya hingga menyebabkan trauma.

Baca Selengkapnya

Rosiana Ungkap Derita Kakaknya jadi Korban TPPO Disekap di Myanmar: Penyiksaan 300 Kali, Komunikasi Sulit

26 hari lalu

Rosiana Ungkap Derita Kakaknya jadi Korban TPPO Disekap di Myanmar: Penyiksaan 300 Kali, Komunikasi Sulit

Yulia Rosiana, keluarga korban TPPO asal Bandung, mengungkapkan kisah tragis yang dialami oleh kakaknya, Wildan Rohdiawan yang disekap di Myanmar.

Baca Selengkapnya

TNI AD Bantah Tuduhan TPNPB-OPM Terkait Penyiksaan Warga Sipil di Intan Jaya

32 hari lalu

TNI AD Bantah Tuduhan TPNPB-OPM Terkait Penyiksaan Warga Sipil di Intan Jaya

TNI AD menyebut TPNPB-OPM kerap melakukan penyesatan informasi dan memanfaatkan situasi. Bantah telah melakukan penyiksaan.

Baca Selengkapnya