TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza meminta perlindungan dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Ini (ke LPSK) advokasi lanjutan setelah kemarin kami dari kuasa hukum (I Wayan Suparta) yang terdiri dari LBH Bali, YLBHI, dan juga Kontras itu mendatangi Kompolnas, Karowasidik, dan Propam,” kata dia kepada Tempo di kantor LPSK.
Menurut kuasa hukum, alasannya mendatangi LPSK adalah I Wayan Suparta mendapat dugaan intimidasi dari terlapor yakni salah satu dari 10 anggota Polres Klungkung Bali yang melakukan penyiksaan terhadap I Wayan Suparta.
“Pada 16 Juni lalu, klien kami sempat dipanggil propam Polda Bali untuk melalukan klarifikasi. Namun di pertemuan itu, tidak ada informasi bahwa klien kami dipertemukan dengan terlapor,” ujar dia.
Dalam pertemuan itu, menurut kuasa hukum, Suparta dipaksa dan diancam menandatangani surat perdamaian dan saat itu juga Suparta menolak. “Tidak ingin melalukan perdamaian karena ingin agar kasus ini dapat diusut,” kata dia.
Selain itu, menurut kuasa hukum, bentuk intimidasi yang dilakukan adalah kediaman Suparta kerap didatangi orang tidak dikenal sehingga anak-anak, istri, dan Suparta sendiri merasa tidak nyaman.
“Merasa keamanan dirinya (dan keluarga) terancam,” tutur dia.
Menurut kuasa hukum, karena sebelumnya belum ada audiensi dan perjanjian dengan komisioner dari LPSK sehingga dia hanya menaruh surat ke bagian penerimaan surat.
"Respon yang diberikan, mereka (LPSK) akan memelajari dan menginfokan lebih lanjut. Jika memang permohonan perlindungan yang kami ajukan ditelah digerima dan diproses oleh pihak LPSK, nanti akan dikonfirmasi melalui email ke masing-masing organisasi," tutup dia.
Menurut dia, fungsi dari LPSK itu berdasarkan dengan pasal Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dari situ kata dia, LPSK dapat melalukan perhitungan ganti rugi restitusi yang nantinya bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk dimasukan ke dalam tuntutan.
"Perhitungan ini penting, karena korban melaporkan peristiwa ini ke Polda Bali, itu justru diarahkan ke pasal 352 KUHP yaitu penganiayaan ringan," ujar dia.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses. “Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia juga meminta untuk tidak mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen memastikan prosesnya akan berjalan dengan baik.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi I Wayan Suparta Usai Disekap 3 Hari: Sangat Trauma