Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar, Sempat Buron Setahun
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 19 Juli 2024 19:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi serahkan warga negara asing (WNA) asal Rohingya berinisial MA (29) ke Polrestabes Makassar. WNA itu adalah buron kasus pencabulan anak di bawah umur.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam mengatakan, MA semula ditangkap karena mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan tenda di depan kantor UNHCR Kuningan, Jakarta.
"MA diamankan di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024," kata Saffar melalui keterangan resminya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saffar mengatakan, MA sempat diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama lebih dari dua pekan. Imigrasi lantas menerima informasi dari UNHCR bahwa MA merupakan buron Polrestabes Makassar.
"Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa, kami serahkan," kata Saffar.
Saffar mengatakan, MA diserahkan ke Polrestabes Makassar pada Rabu, 17 Juli 2024. Dari laporan yang ada dengan nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023, MA merudapaksa perempuan berinisial RS (16 tahun). Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi berusia 7 bulan.
"Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban," katanya.
Saffar mengatakan, MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Saat ini MA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku” kata Saffar.
Pilihan Editor: Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan