Polisi Mengendus Ada Orang Lain di atas ZS Tersangka Sindikat Online Scam Dubai
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 20 Juli 2024 13:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dan satu terpidana dalam kasus jaringan online scam internasional yang beroperasi di Dubai. Mereka adalah ZS, H, M, L dan NSS (terpidana).
Dari kelima orang tersebut, ZS (warga negara Cina) bertindak sebagai koordinator operator online scam di Indonesia. "Kami mendapatkan indikasi (ada orang di atas ZS), tapi kami masih dalam proses penyelidikan," ujar Kepala Sub bagian (Kasubdit) II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Alfis Suhaili di gedung Mabes, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia menyatakakan perlu pendalaman karena dalam pembongkaran kasus online scam ini pelaku secara umum berusaha menutupi-nutupi konstruksi secara keseluruhan. Meski telah mengantongi peran aktor di atas ZS, Alfis masih enggan membeberkan identitas orang tersebut. "Apabila sudah jelas, kami ungkap," ujar dia.
ZS berperan sebagai koordinator dari operator scammer di Indonesia. Menurut Alfis, indikasi kuat ada keterlibatan orang lain di atas ZS dikarenakan jaringan online scam ini beroperasi di negara lain, yakni : India, Cina, dan Thailand. Korbannya menyebar ke beberapa negara tersebut. Di Indonesia korban mencapai 823 orang dalam periode 2022-2024 dengan total kerugian Rp 59 miliar.
Dari ke lima orang yang terlibat jaringan online scam internasional ini, L adalah tersangka yang paling baru. Ia ditangkap polisi pada Kamis, 17 Juli 2024 dini hari di Bandara Soekarno Hatta. Peran L serupa dengan tersangka H, yaknii operator online scam di Dubai. kemudian NSS berperan sebgaai penerjemah dari bahasa Cina ke Indonesia.
Sementara M berperan sebagai perekrut warga negara Indonesia yang akan dijadikan scammer di Dubai. Namun dalam menjalankan misinya, ia kerap menggunakan tipuan lowongan pekerjaan lain. Karena itu, selain kasus online scam, jaringan ini juga diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ada 17 warga Indonesia yang menjadi korban TPPO dengan modus lowongan kerja di jaringan online scam yang dikoordinatori ZS. Empat korban TPPO lain sudah berada di Indonesia dan berstatus sebagai saksi.
Namun, Alfis mengatakan tidak menutup kemungkinan korban TPPO ini akan menjadi pelaku. Perubahan status itu bisa terjadi jika setelah mengetahui tipuan lowongan kerja itu, korban tetap meneruskan melakukan pekerjaannya dengan kemauannya sendiri. Jaringan ini telah merugikan warga Indonesia sebesar Rp 91 miliar dan India mencapai Rp 1 triliun, serta Thailand Rp 288 miliar.
Pilihan Editor: Pesan Korban Sindikat Online Scam: Jangan Tergiur Pekerjaan Mudah Bayaran Tinggi