Kuasa Hukum Afif Maulana Ajukan Ekshumasi ke Bareskrim
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Linda novi trianita
Senin, 22 Juli 2024 12:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban Afif Maulana (13 tahun) bocah SMP yang diduga meninggal karena dianiaya polisi mengajukan permohonan Ekshumasi (pembonggakaran makam) almarhum Afif ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin, 22 Juli 2024. "Kami datang untuk mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang kepada almarhum Afif Maulana," ujar Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang juga merupakan kuasa hukum keluarga almarhum Afif Maulana di gedung Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Ia mengatakan pengajuan ini dilakukan untuk membuat terang perihal penyebab kematian Afif Maulana. Pengajuan ini juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada Afif Maulana beberapa waktu lalu. Gufroni mengaku sudah berkoordinasi dengan LBH Padang dan keluarga Afif perihal pengajuan ekshumasi almarhum Afif kepada Bareskrim Polri.
Sebelumnya, mayat Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) oleh seorang pegawai kafe pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Temuan mayat bocah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji.
Hasil penyeidikan kepolisian sebelumnya mengatakan Afif Maulana meninggal karena lompat dari jembatan. Ia diduga lompat saat menghindari kejaran polisi yang sedang mengamankan kumpulan remaja termasuk Afif Maulana yang diduga hendak melakukan tawuran.
Namun keluarga meyakini kematian Afif bukan meninggal karena melompat dari jembatan, melainkan disiksa oleh polisi. Keyakinan itu muncul karena teman Afif mengaku sempat melihat Afif dikerumuni oleh polisi di atas jembatan sebelum mereka berpisah.
Saat ini kasusnya ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Untuk perlindungan keluarga korban dalam proses pennaganan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberi perlindungan kepada lima orang keluarga Alif. Mereka adalah ayah, ibu, paman, kakek dan nenek dari Afif Maulana.
Pilihan Editor: LBH Padang Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Afif Maulana Tidak Dilakukan di Kantor Polisi