Ahmad Riyadh Cabut BAP di Sidang Korupsi Gazalba Saleh, Penyidik KPK Beberkan Temuannya

Senin, 22 Juli 2024 16:26 WIB

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan penyidik Ganda Swastika sebagai saksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini.

Dalam persidangan, Ganda diminta menjelaskan kronologis pemeriksaan terhadap pengacara Ahmad Riyadh yang mencabut berita acara pemeriksaan atau BAP-nya pada persidangan sebelumnya. Dia menyebut pemeriksaan terhadap Riyadh telah dilakukan sebanyak dua kali.

"Pemeriksaan pertama di kantor Saudara Ahmad Riyadh di Surabaya, di ruangan beliau. Pemeriksaan kedua di kantor KPK," kata Ganda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024.

Pada pemeriksaa di ruang kerja Riyadh, yang berada di lantai dua, berlangsung selama sekitar tiga jam. Pemeriksaan saat itu dilakukan oleh satu tim yang berisi lima anggota satgas (satuan tugas) dengan Kepala Satgas Budi Sokmo. "Yang melakukan BAP hanya saya sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, penyidik KPK tidak hanya meminta keterangan Ahmad Riyadh, melainkan juga melakukan penggeledahan. Beberapa penyidik memeriksa lemari yang ada di ruangan, sedangkan Ganda memeriksa ponsel Riyadh. Ganda tidak menemukan apapun dari ponsel Riyadh.

Advertising
Advertising

Setelah pemeriksaan dan BAP rampung, Ganda memberikan kesempatan kepada Ahmad Riyadh untuk membaca BAP sendirian dan pada saat itu tidak ada revisi atau perubahan keterangan. BAP pun ditandatangani oleh penyidik dan saksi, yakni Ahmad Riyadh.

Bahkan, menurut Ganda, Riyadh mengucapkan kata "Sip" setelah membaca BAP, yang mengindikasikan keterangannya di BAP sudah benar.

Dari kantor advokat Riyadh, penyidik KPK segera bertolak ke Jakarta.

Ganda menyebut penyidik kembali memanggil advokat itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK Jakarta. Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Dia berkata penyidik diminta untuk menanyakan proses penyerahan uang kepada Gazalba Saleh yang menurut Ahmad Riyadh pada pemeriksaan pertama diserahkan dalam bentuk dolar Singapura pecahan seribu dolar Singapura, padahal Riyadh menerima uang dari Jawahirul Fuad dalam bentuk rupiah.

"Kenapa dia menerimanya dalam bentuk rupiah tapi yang diserahkan ke saudara Gazalba Saleh bentuknya dolar Singapura," kata Ganda.

Ganda mengataka, menurut keterangan Riyadh di pemeriksaan pertama, penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton. Uang yang diserahkan, yakni dolar Singapura pecahan seribu setara dengan Rp 500 juta.

Pada pemeriksaan kedua, Riyadh merevisi bahwa setelah diingat-ingat, uang yang diserahkan itu bukan Rp 500 juta tapi setara Rp 200 juta.

Ganda mengatakan dalam kesaksiannya, Riyadh merasa berdosa apabila menzalimi Gazalba. Maksudnya, bila yang riil diserahkan memang setara Rp 200 juta tapi dibilang Rp 500 juta, maka Riyadh merasa seolah-olah telah zalim.

Bukan saja soal nominal, revisi BAP Ahmad Riyad juga dilakukan pada keterangannya menyoal lokasi penyerahan uang ke Gazalba.

Pada BAP pemeriksaan pertama, Riyadh menyebut penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton, kemudian diubah pada pemeriksaan kedua, yakni di Bandara Juanda Surabaya.

Riyadh bertemu dengan Gazalba Saleh di Bandara Juanda, bersamaan dengan agenda masing-masing. Riyadh hendak ke Jakarta, sedangkan Gazalba sedang transit untuk perjalanannya ke Makassar.

Pilihan Editor: 88 Tas Branded Jadi Barang Bukti Kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum Sebut Sandra Dewi Keberatan

Berita terkait

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

17 jam lalu

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

21 jam lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB

Baca Selengkapnya

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.

Baca Selengkapnya

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

Baca Selengkapnya

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

1 hari lalu

KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.

Baca Selengkapnya