Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

Senin, 22 Juli 2024 17:13 WIB

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menanggapi lambatnya sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru berlangsung Senin, 22 Juli 2024. Novel keluar dari ruang sidang MK sekitar pukul 14.30 bersama ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dan kuasa hukum IM57+ Lakso Anindito.

Novel Baswedan pun mengulangi pernyataan hakim dalam sidang yang berlangsung sejak 13.30 WIB. “Tadi ketua panel yaitu ketua MK menyampaikan bahwa permohonan yang kami sampaikan sejak Mei itu baru diperiksa sekarang karena memang adanya penangangan perkara lain yang berjalan yaitu terkait Pileg dan Pilpres,” kata Novel Baswedan saat ditemui di Gedung MK, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut dia, hal itu merupakan alasan yang wajar dan masuk akal. Para pemohon pun, tutur Novel, akan mengajukan permohonan putusan sela agar hak konstitusi mereka tidak dirugikan.

Eks penyidik KPK ini berharap, lembaga atirasuah itu bisa menjadi lebih kuat dengan mengabulkan permohonan tersebut. “Pada dasarnya permohonan kami ini karena keinginan kami untuk bisa mendukung agar KPK bisa menjadi lebih kuat karena untuk menjadi pimpinan KPK perlu orang-orang yang betul-betul punya pengalaman dan punya track record yang baik serta integritas yang betul-betul telah teruji,” kata Novel.

Sebelumnya, Novel Baswedan cs mengajukan permohonan uji materi soal batas usia calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK saat ini menyatakan bahwa batas usia calon pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun.

Advertising
Advertising

Batas tersebut membuat Novel dan rekan-rekannya sesama mantan pegawai KPK yang berusia lebih muda tak dapat mendaftar. Maka dari itu, mereka mengajukan permohonan uji materi agar aturan tersebut bisa berubah sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024.

Novel mengatakan mereka telah mengajukan uji materi tersebut ke MK sejak Mei 2024. “Atau sebelum Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK terbentuk,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Novel dan sejumlah eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Ketua KPK kala itu Firli Bahuri tak bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK karena terkendala usia. Mereka saat ini masih berusia di bawah 50 tahun.

Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Berita terkait

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

19 jam lalu

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

22 jam lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB

Baca Selengkapnya

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.

Baca Selengkapnya

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

Baca Selengkapnya

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum

Baca Selengkapnya