LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

Selasa, 23 Juli 2024 10:00 WIB

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza meminta perlindungan dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyatakan saat ini pihaknya tengah mengurus administrasi untuk nantinya akan dilakukan asesmen medis kepada I Wayan Suparta. I Wayan Suparta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena diduga mendapat penyiksaan dari 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Bali hingga gendang telinga kirinya mengalami cacat permanen.

“Pemohon memberi informasi kalau gendang telinga pecah. Maka itu harus diasesmen dulu oleh rumah sakit yg ditunjuk LPSK. Proses administrasinya masih diurus,” ujar Sri melalui Whatsapp, pada Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Sri, hasil asesmen medis itu akan keluar tergantung proses di rumah sakit dan administratif di LPSK-nya sendiri. “Tergantung proses di rumah sakitnya dan administratif di LPSK-nya,” kata Sri.

Sebelumnya perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, meminta perlindungan terhadap kliennya dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. “Ini (ke LPSK) advokasi lanjutan setelah kemarin kami dari kuasa hukum (I Wayan Suparta) yang terdiri atas LBH Bali, YLBHI, juga KontraS mendatangi Kompolnas, Karowasidik, dan Propam,” kata dia kepada Tempo di kantor LPSK.

Yahya menyampaikan alasannya mendatangi LPSK lantaran I Wayan Suparta mendapat intimidasi dari terlapor yakni salah satu dari 10 anggota Polres Klungkung Bali. I Wayan Suparta juga diduga disiksa hingga salah satu gendang telinganya rusak. “Pada 16 Juni lalu, klien kami sempat dipanggil propam Polda Bali untuk melalukan klarifikasi. Namun di pertemuan itu, tidak ada informasi bahwa klien kami dipertemukan dengan terlapor,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus ini sedang dalam proses. “Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia juga meminta untuk tidak mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen memastikan prosesnya akan berjalan dengan baik.


MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Puluhan Biduan Depok Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp3,5 Miliar

Berita terkait

Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

3 hari lalu

Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

Polda Bali merespons soal Nyoman Sukena yang mengaku tidak tahu landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

3 hari lalu

Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

Polda Bali menyebut kasus Nyoman Sukena dipidana karena memelihara landak Jawa berawal dari laporan warga.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

3 hari lalu

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

5 hari lalu

Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

11 hari lalu

Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

13 hari lalu

Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

15 hari lalu

Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

Polda Bali menyebut bahwa kematian mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana dan istrinya tidak wajar. Apa temuannya?

Baca Selengkapnya