Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Editor

Febriyan

Rabu, 24 Juli 2024 10:10 WIB

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G, Jemmy Sutjiawan, mengaku memberikan uang 2,5 juta dolar Amerika kepada terdakwa lainnya, Irwan Hermawan. Namun dia membantah jika uang itu disebut biaya komitmen atau commitment fee seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutannya.

"Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada commitment fee dengan siapapun terkait proyek ini. Uang yang saya berikan kepada saudara Irwan bukan merupakan commitment fee, melainkan bentuk apresiasi dari kantong pribadi saya," ujar Direktur Utama PT Sansaine Exindo itu dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024.

Jemmy juga mengaku tak tahu kemana saja uang itu mengalir. Dia menyatakan baru mengetahui bahwa uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat negara yang berhubungan dengan proyek pembangunan BTS 4G setelah mendengar keterangan saksi di persidangan.

Dia pun menyatakan bahwa penggunaan uang itu berada di luar kendalinya. "Saya merasa terlalu polos karena penggunaan uang pribadi saya dengan maksud baik ternyata digunakan untuk hal-hal yang di luar pengetahuan dan kendali saya," kata dia.

Dalam permohonannya, Jemmy meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan bukti yang ada dan membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya memohon kepada majelis hakim untuk memiliki pandangan berbeda, menyatakan saya bebas dari segala tuntutan, dan membersihkan nama baik saya serta perusahaan saya," ungkap Jemmy.

Advertising
Advertising

Jemmy juga menyatakan penyesalannya atas keterlambatan proyek BTS 4G yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat pada akhir 2022. "Saya sangat menyesal bahwa proyek BTS 4G mengalami keterlambatan sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama untuk menikmati jaringan seluler 4G," ucapnya. Meskipun demikian, ia merasa senang mendengar bahwa 4.990 menara BTS 4G telah selesai dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023.

Jemmy menjelaskan bahwa perannya sebagai Direktur Utama PT Sansaine Exindo adalah sebagai subkontraktor dalam konsorsium yang memenangkan proyek BTS 4G Paket 1 dan 2. "Saya hanya bertindak sebagai pelaksana dalam proyek ini dan tidak terlibat dalam pra kualifikasi maupun lelang," tegasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Jemmy memberikan uang sebesar US $2,5 juta kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Uang itu disebut sebagai commitment fee agar PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor dalam proyek tersebut. Jaksa menyatakan uang itu dialirkan Jemmy melalui terdakwa lainnya, yaitu Windi Purnama.

Selain itu, Jemmy Sutjiawan juga dituding ikut patungan membayar hotel tim Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informasi saat kunjungan ke Barcelona sebesar Rp 452,5 juta.

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan melihat sejumlah bukti di persidangan, jaksa dari Kejaksaan Agung pun menilai Jemmy Sutjiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara plus denda sebesar Rp 1 miliar.

Berita terkait

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

42 hari lalu

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Feriandi Mirza dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

51 hari lalu

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memotong hukuman penjara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

55 hari lalu

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

55 hari lalu

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut BTS milik BAKTI yang hilang kontak di Papua, masih belum ditemukan. Menkominfo minta utamakan keselamatan ABK.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

55 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

Saya perintahkan BAKTI Kominfo melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin," kata Budi Arie.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 Juli 2024

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

18 Juli 2024

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Jemmy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

16 Juli 2024

Jemmy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

jaksa menuntut Jemmy Sutjiawan 4 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

12 Juli 2024

Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

Sidang tuntutan terhadap Jemmy Sutjiawan kembali ditunda karena jaksa belum siap.

Baca Selengkapnya