Profil Iptu Rudiana, Ayah Eky yang Disebut Minta Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Rabu, 24 Juli 2024 16:26 WIB

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Iptu Rudiana, ayah Eky, belakangan jadi sorotan setelah saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bernama Dede Riswanto mengaku memberikan keterangan palsu. Dari keterangan Dede, 7 terpidana dijebloskan ke penjara.

Dede mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Padahal sejak awal dirinya tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut atau bahkan mengenal para terpidana.

“Tidak kenal nama, tidak kenal muka, tidak kenal, sama sekali tidak kenal," ujar Dede dalam konferensi pers yang dipimpin Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube DPN Peradi, Selasa, 23 Juli 2024.

Dede menceritakan bahwa di Polres Cirebon pada 2016, Aep mempertemukannya dengan Iptu Rudiana. Ia kemudian diminta untuk memberi kesaksian palsu atas kematian anak Iptu Rudiana yang bernama Eky.

"Nah, di situlah diceritakan saya nongkrong di warung, kalau di warung benar, Pak, hanya membeli rokok, cuman ada segerombolan anak nongkrong pelemparan batu, bambu, pengejaran, segerombolan motor ada di situ sebenarnya tidak ada, tidak diceritakan, sebelum masuk BAP sudah diceritakan," ujar Dede.

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara

Advertising
Advertising

Belakangan, Rudiana dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra. Ayah Eky tersebut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kuasa hukum Hadi dari Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini dilakukan atas dugaan penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis terhadap tujuh terpidana oleh Rudiana. “Apakah betul atau tidak,” katanya.

Lantas, seperti apa profil Iptu Rudiana? Berikut informasinya.

Profil Iptu Rudiana

Iptu Rudiana adalah anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan di Polres Cirebon Kota. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolsek Kesambi Cirebon dari tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2016, ia menjadi Kanit Narkoba di Polres Cirebon.

<!--more-->

Melansir laman Tribrata Polres Cirebon Kota, Rudiana merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 46 Setukpa Sukabumi Resimen Wira Satya Harjuna (WSH) tahun 2017. Selain itu, ia juga memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Rudiana dilantik sebagai Kapolsek Kapetakan pada 8 Mei 2024 melalui upacara serah terima jabatan di halaman Polres Cirebon Kota. Jabatannya sebagai Kapolsek Kesambi kemudian diserahkan kepada IPTU Suganda.

Menurut laman Humas Polri, selama menjabat sebagai Kapolsek Kesambi, Rudiana berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan. Pada September 2023, ia dan Unit Reskrim Polsek Kesambi menerima penghargaan dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto karena mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

Pada saat menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon pada tahun 2016, Rudiana membuat laporan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang ditemukan tewas di Jembatan Layang Talun di Cirebon. Saat itu, Rudiana berpangkat Aiptu dan bersama timnya melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus kematian Vina dan Eky.

Pada Rabu, 17 Juli 2024, Rudiana dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hadi dari Peradi, Jutek Bongso, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan atas dugaan penganiayaan, penyiksaan, dan tekanan psikis terhadap tujuh terpidana yang diduga dilakukan oleh Rudiana delapan tahun silam.

Rudiana saat itu melaporkan dugaan pembunuhan anaknya kepada kepolisian sebagai masyarakat biasa. Namun, ia juga melakukan penangkapan, dan penahanan sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon. “Sebagai itulah yang akan kita laporkan,” kata Jutek.

Peradi menjelaskan, pelaporan ini hanya dilakukan oleh terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra kepada Rudiana atas dugaan kesaksian palsu, penganiayaan, memberikan surat palsu, sesuai dengan Pasal 422 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: BNN RI Sita 217 Item Bahan Baku Narkoba Jenis DMT dari Lab Rahasia di Gianyar

Berita terkait

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

23 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

1 hari lalu

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

1 hari lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

1 hari lalu

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

1 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

2 hari lalu

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

2 hari lalu

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

3 hari lalu

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

Auditor BPKP mulai melakukan pengawasan terkait pelayanan konsumsi bermasalah dalam PON Aceh-Sumut 2024. Ada catatan buruk PON 2024.

Baca Selengkapnya

Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI, Bareskrim Akan Tinjau Sejumlah Venue Pertandingan

4 hari lalu

Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI, Bareskrim Akan Tinjau Sejumlah Venue Pertandingan

Dugaan penyelewengan anggaran ini datang dari Kemenpora yang mengeluhkan banyak fasilitas yang belum memadai saat PON berlangsung.

Baca Selengkapnya