Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Kamis, 25 Juli 2024 07:30 WIB

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan perintangan penyelidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Chairul Huda dihadirkan kuasa hukum Toni Tamsil sebagai ahli hukum pidana dalam lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam keterangannya, Chairul Huda menganggap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak arogan dan sewenang-wenang menetapkan Toni Tamsil sebagai tersangka dan melakukan penahanan. "Dari awal kasus ini dipaksakan oleh penyidik. Jadi ini adalah bentuk kesewenangan-wenangan terhadap warga. Saya jauh-jauh dari jakarta mau menerangkan kasus ini karena menarik," ujar Chairul, Rabu, 24 Juli 2024.

Chairul mengklaim tindakan yang dilakukan oleh Toni Tamsil bukan termasuk Obstruction Of Justice atau upaya menghalangi penyidikan. Pasal 21 KUHP yang digunakan penyidik, kata dia, sama sekali tidak dapat digunakan.

"Pasal 21 itu tertuju pada upaya menghalang-halangi proses pemeriksaan saksi, tersangka atau terdakwa sehingga tidak dapat dilakukan. Kenyataannya proses penggeledahan bisa dilakukan dan barang dicari ditemukan. Terdakwa hanya panik saja saat penyidik datang," ujar dia.

Menurut Chairul, tindakan yang dilakukan penyidik terhadap Toni Tamsil merupakan tindakan yang sudah tidak dapat dibenarkan. "Kalau dia (Toni Tamsil) dianggap melawan atau menghalangi tindakan petugas, ada pasalnya. Bukan Pasal 21 ini. Tapi Pasal 212 dan Pasal 221 KUHP. Saya bilang baru jaksa tadi terperangah. Tapi masak saya mengajarkan bebek berenang. Masak saya mengajarkan jaksa soal pasal," ujar dia.

Advertising
Advertising

Terkait barang bukti handphone yang diduga sengaja dirusak, klaim Chairul, tidak bisa digunakan karena dia menganggap tidak terkait dengan pidana asal perkara kasus korupsi timah. "Alasan lain bahwa jaksa seharusnya pengeledahan bisa dilakukan cepat dan selesai itu bukan termasuk upaya menghalangi. Yang namanya penggeledahan itu tidak ada batas waktu. Itu mereka mencari sesuatu yang tidak ada saja. Kita harapkan majelis hakim bisa bertindak adil dan memutuskan secara adil," ujar dia.

Dalam sidang menghalangi penyidikan perkara timah kali ini, kuasa hukum Toni Tamsil menghadirkan saksi ahli pidana Chairul Huda, ahli siber Yurindra, dan psikolog Desta Israwanda.

Pilihan Editor: Saksi Kunci Kasus Vina Dede Riswanto tidak akan Minta Maaf ke Rudiana Meski Disomasi

Berita terkait

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

15 jam lalu

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

3 hari lalu

Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

Kapolri mengatakan, baik Polri, kejaksaaan, maupun KPK punya kesamaan ruang dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

3 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

4 hari lalu

Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

Kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).

Baca Selengkapnya

23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

5 hari lalu

23 Tahun Jadi Penggali Kubur, Bripka Joko Hadi dapat Perhatian Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus kepada Bripka Joko yang sekitar 23 tahun menjadi penggali kubur untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

5 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

5 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya