Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Editor

Suseno

Kamis, 25 Juli 2024 14:48 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberi tanggapan atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Putusan ini memicu kontroversi di masyarakat, terutama karena tuntutan jaksa juga mencakup pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta atau tambahan hukuman enam bulan penjara jika restitusi tidak dibayarkan. "Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat, yang mungkin merasa keadilan dicederai," ujar juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Mukti menyatakan, sejauh ini belum ada laporan resmi yang mempermasalahkan putusan Pengadilan Surabaya tersebut. Namun KY mengambil inisiatif untuk memeriksa putusan tersebut. Pemeriksaan ini bukan untuk menilai substansi putusan pengadilan melainkan untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "KY sangat mungkin menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut," kata Mukti.

Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan ini mengejutkan publik mengingat jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta. Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 Oktober 2023, saat Ronald dan Dini berkaraoke dan minum alkohol di Surabaya, yang berakhir dengan penganiayaan fatal.

Ronald ditangkap dan didakwa dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan, yang kemudian diperbarui menjadi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, proses hukum menghadapi hambatan dengan berkas perkara yang bolak-balik antara polisi dan kejaksaan sebelum dinyatakan lengkap pada Januari 2024.

Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada 19 Maret 2024. Setelah beberapa kali penundaan, jaksa akhirnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan membebaskannya dari semua tuduhan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

5 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

9 jam lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

11 jam lalu

MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

12 jam lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

13 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

14 jam lalu

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

17 jam lalu

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

17 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

18 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

21 jam lalu

Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

Mantan karyawan Brandoville Studios melaporkan Cherry Lai, eks bosnya, ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.

Baca Selengkapnya