Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jumat, 26 Juli 2024 10:47 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Saka Tatal, yang digelar pada hari ini, Jumat, 26 Juli 2024.

Agenda sidang hari ini adalah kontra memori PK oleh pihak termohon yatu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saka didampingi oleh pihak kuasa hukum diantaranya Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, seluruh tim sudah siap untuk mendengarkan langsung jawaban dari para JPU yang saat itu menyidangkan kasus Vina Cirebon delapan tahun silam. "Nanti kita lihat ya jawaban jaksa seperti apa," katanya saat ingin memasuki ruang sidang PN Cirebon seperti dipantau Tempo melalui siaran live streaming.

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Riswanto menjelaskan, garis besar tim kuasa hukum mengajukan PK, karena melihat konstruksi yang tidak bersesuaian, mulai dari dasar putusan hanya bersumber dari dakwaan, yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana. "BAP tidak sesuai dari hasil visum dari pihak rumah sakit," katanya sebelum sidang.

Berdasarkan hasil visum, tertera sebab luka-luka Vina dan Eky akibat trauma benda tumpul. Sangat berbeda dengan keterangan BAP Rudiana karena tusukan pisau, dan hanya diperkuat dengan keterangan Dede Riswanto.

Advertising
Advertising

Titin Prialianti, yang juga kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan sidang PK, yaitu sejumlah anggota kepolisian yang sempat melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) delapan tahun silam, dan memberi keterangan kejadian di jembatan layang hingga kondisi motor Eky, adalah murni kecelakaan lalu lintas (laka) tunggal.

Saka Tatal sebagai pihak pemohon, yakin pengajuannya akan membuahkan hasil baik dan nanti diterima oleh majelis hakim. Ia juga mengaku siap untuk menjadi saksi para 7 terpidana. "Insyaa Allah yakin diterima 100 persen," katanya sebelum memasuki ruang sidang.

Pilihan Editor: PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

7 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

12 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

12 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

12 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

17 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

18 hari lalu

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

19 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

19 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

20 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya