Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 26 Juli 2024 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya akan melakukan upaya hukum atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.
"Kami melakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Joko lantas menuturkan alasan jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya mengajukan kasasi. "Karena putusan terdakwa Gregrorius Ronald Tannur tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat."
Selain itu, ia menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan. Padahal, pihaknya telah berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara, demi menjamin kepastian hukum.
"Namun fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan tersebut tidak dijadikan sebagai pertimbagan majelis hakim dalam putusannya," ujar Joko.
Ia pun berharap majelis hakim yang mengadili kasasi agar memeriksa dan mengadili perkara Gregrorius Ronald Tannur dengan hati nurani. Sehingga rasa keadilan masyarakat dapat tercapai.
"Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujar Joko.
Pilihan Editor: Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur