Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara

Erintuah bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Vonis bebas Ronald Tannur ini mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menyebut putusan hakim PN Surabaya itu memalukan.

"Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ujar Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Sahroni mengaku heran atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara.

Lantas berapa harta kekayaan ketiga hakim tersebut? Menurut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erintuah, Heru, dan Mangapul memiliki harta mencapai miliaran rupiah. Berikut rinciannya.

1. Erintuah Damanik

Erintuah terakhir mencatatkan LHKPN-nya pada tahun 2022. Dalam laporannya itu, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 8 miliar atau Rp 8.055.000.000. Harta kekayaannya itu lebih tinggi daripada periode 2021 yang sebesar Rp 7,5 miliar atau Rp 7.516.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Erintuah pada periode 2022:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 3,1 miliar yang berada di Pontianak, Merangin, Simalungun, dan Semarang. Semuanya dilaporkan Erintuah sebagai perolehan sendiri;

- Alat transportasi dan mesin sejumlah Rp 781 juta. Ini terdiri dari mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007, Toyota Fortuner Minibus tahun 2018, dan Honda CRV Minibus tahun 2018 yang diperoleh dari hasil sendiri. Selain itu, ada motor Yamaha Mio tahun 2014 yang berasal dari hibah dengan akta.

- Kas dan setara kas senilai Rp 3,5 miliar.

2. Heru Hanindyo

Heru terakhir mencatatkan LHKPN pada periode 2023 sebesar Rp 6,7 miliar atau Rp 6.716.586.892. Harta kekayaannya itu naik dibandingkan periode 2022 yang sebesar Rp 6,3 miliar atau Rp 6.369.573.259.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun rincian harta kekayaan Heru yang terbaru adalah:  
- Tanah dan bangunan senilai Rp 4,45 miliar. Ini terdiri dari tanah di Denpasar, Badung, dan Bandung Barat yang dilaporkan dari hasil sendiri. Selain itu, ada tanah di Cianjur serta tanah dan bangunan di Tangerang yang berasal dari hibah tanpa akta;

- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 135 juta. Ini terdiri dari mobil Daihatsu Taruna Mini Bus tahun 2022 dari hasil sendiri, serta Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 berasal dari hibah dengan akta;

- Harta bergerak lain sebesar Rp 151 juta;

- Kas dan setara kas sebesar Rp 1,98 miliar.

3. Mangapul

Mangapul tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,31 miliar atau Rp 1.316.900.000 pada periode 2023. Harta tersebut naik dibandingkan periode 2022 yang sebesar Rp 1,28 miliar atau Rp 1.281.900.000.

Rincian harta kekayaan Mangapul pada periode 2023 adalah:

- Tanah dan bangunan senilai Rp 1,27 miliar. Ini terdiri dari tanah di Deli Serdang, serta tanah dan bangunan di Medan yang berasal dari hasil sendiri. Selain itu, ada tanah dan bangunan di Labuhanbatu yang berasal dari warisan;

- Alat transportasi dan mesin sejumlah Rp 66 juta yang diperoleh dari hasil sendiri. Ini terdiri dari mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2001, serta motor Honda Kharisma tahun 2004 dan Honda Spacy Solo tahun 2013;

- Harta bergerak lainnya Rp 105,9 juta;

- Kas dan setara kas Rp 230 juta.

Jika ditotal, harta kekayaan Mangapul mencapai Rp 1,67 miliar atau Rp 1.676.900.000 miliar. Namun, dikurangi utang sebesar Rp 360 juta.

Pilihan Editor: TikToker M Siap Hadapi Laporan Pemilik Rumah di Semarang yang Dijadikan Konten Horor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

10 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

13 jam lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

13 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

16 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

17 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

2 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

Polisi memasukkan video asusila yang dikoleksi tersangka sebagai instrumen penyebab peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi.