LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Jumat, 26 Juli 2024 18:42 WIB

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberi status terlindung atas tiga permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan terdapat tiga orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK. Mereka adalah EM, RF dan VS.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara," kata Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Permohonan perlindungan tersebut, lanjut dia, telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014. Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. LPSK, tutur Wawan, juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

Sebelumnya, permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Karo ini diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan. Dalam proses penelaahan, LPSK menemui Pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI, Koptu HB. Rico juga aktif menunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya. Sumber Tempo menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si'mbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan, Koptu HB menolak memberikan uang kepada Rico.

Advertising
Advertising

Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.

Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta. "Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Memberi uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

"RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban," kata Hadi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

LANI DIANA | MEI LEANDHA

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

Berita terkait

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Hasil Wushu PON 2024: Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah Kuasai Perolehan Medali

13 jam lalu

Hasil Wushu PON 2024: Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah Kuasai Perolehan Medali

ontingen Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah berbagi tujuh medali emas dalam perolehan akhir medali cabang olahraga wushu PON 2024.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

1 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

1 hari lalu

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat

Baca Selengkapnya

Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

1 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

Polri bentuk satgas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana PON 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Endus Jejak Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Masuk Hutan, Sembunyi di Gubuk

1 hari lalu

Polisi Endus Jejak Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Masuk Hutan, Sembunyi di Gubuk

Polres Padang Pariaman mendapat informasi dari warga yang sempat melihat terduga pembunuh penjual gorengan

Baca Selengkapnya

Menpora Ario Dito Apresiasi Persiapan PON XXI 2024

1 hari lalu

Menpora Ario Dito Apresiasi Persiapan PON XXI 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo memberikan apresiasi terhadap kesiapan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara dalam penyelenggaraan PON XXI 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa M5,7 dari Tapanuli Utara, Dirasakan sampai ke Aceh dan Sumbar

1 hari lalu

Gempa M5,7 dari Tapanuli Utara, Dirasakan sampai ke Aceh dan Sumbar

Guncangan gempa berkekuatan Magnitudo 5,7 dirasakan sebagian warga di Sumatera Utara juga Aceh pada Minggu pagi ini, 15 September 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

2 hari lalu

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Identitas pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, sudah mengerucut

Baca Selengkapnya

Jadwal PON 2024 Wilayah Sumatera Utara Sabtu, 14 September: Cabang Renang dan eSports Mulai Main

2 hari lalu

Jadwal PON 2024 Wilayah Sumatera Utara Sabtu, 14 September: Cabang Renang dan eSports Mulai Main

Berikut jadwal Pekan Olahraga Nasional Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024 pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Selengkapnya