Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Editor

Suseno

Sabtu, 27 Juli 2024 09:08 WIB

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberi tanggapan atas inisiatif Komisi Yudisial (KY) yang berencana memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur sebelumnya didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, ada asas hukum res yudicata pro varitate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap 'benar' sampai ada pengadilan lebih tinggi yang membatalkan putusan tersebut. "Jadi yang paling bijak, kita tunggu saja proses hukum berikutnya," kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Suharto menjelaskan, vonis yang membebaskan Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Sehingga sangat mungkin penuntut umum mengajukan banding untuk menguji putusan tersebut. "Jadi karena ini baru putusan tingkat pertama, tidak perlu berprasangka yang bukan-bukan, karena hakim itu bebas memutus sesuai keyakinannya yang bertumpu pada fakta di persidangan," ujar Suharto.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata sebelumnya mengatakan, vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan. "KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti dalam keterangan resminya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, ujarnya, tapi sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut. Ini untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Advertising
Advertising

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung, agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," kata Mukti.

Berita terkait

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

36 menit lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

16 jam lalu

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

1 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

1 hari lalu

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat

Baca Selengkapnya

Polisi Endus Jejak Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Masuk Hutan, Sembunyi di Gubuk

1 hari lalu

Polisi Endus Jejak Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Masuk Hutan, Sembunyi di Gubuk

Polres Padang Pariaman mendapat informasi dari warga yang sempat melihat terduga pembunuh penjual gorengan

Baca Selengkapnya

Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

1 hari lalu

Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

Polres Jakarta Pusat memburu Kwan Cherry Lai, bos studio animasi Brandoville Studios

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

2 hari lalu

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Identitas pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, sudah mengerucut

Baca Selengkapnya

Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

2 hari lalu

Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Baca Selengkapnya