MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juli 2024 23:28 WIB

Terdakwa Anang Achmad Latief meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Mahkamah yang memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G.

Hukuman bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika atau Dirut Bakti Kominfo itu disunat menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 18 tahun dalam kasus korupsi BTS.

"Ini sudah upaya hukum terakhir kan, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi awak media pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dinukil dari laman resmi Mahkamah Konstitusi alias MK, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XXI/2023 pada Jumat, 14 April 2023. Hakim konstitusi menyatakan kewenangan jaksa mengajukan PK dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

"Namun, kami masih menunggu salinanan putusannya untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Harli.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Anang Achmad Latif. MA juga memangkas hukuman pidana Anang Achmad Latif.

Hal ini terungkap dalam putusan perkara 4103 K/Pid.Sus/2024 berwarkat 18 Juli 2024. Adapun yang menangani dan mengadili perkara ini adalah Ketua Majelis Hakim bernama Desnayeti, serta dua anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Sehingga, Anang Achmad Latif tak akan menjalani hukuman penjara 18 tahun seperti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Anang Achmad Latif sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal melanjutkan, Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.

"Diambil dari uang yang disetorkan kepada Kejaksaan," ujar Fahzal.

Pilihan Editor: Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Berita terkait

Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

36 hari lalu

Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dimutasi sebagai Kajati Lampung. Ia menangani sejumlah kasus korupsi besar seperti CPO, BTS dan Timah.

Baca Selengkapnya

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

44 hari lalu

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Feriandi Mirza dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

54 hari lalu

MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

56 hari lalu

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Jemmy Sutjiawan mengakui pemberian uang US$ 2,5 juta ke Irwan Hermawan, tapi membantah uang itu sebagai commitment fee.

Baca Selengkapnya

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

57 hari lalu

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

57 hari lalu

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut BTS milik BAKTI yang hilang kontak di Papua, masih belum ditemukan. Menkominfo minta utamakan keselamatan ABK.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

57 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

Saya perintahkan BAKTI Kominfo melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin," kata Budi Arie.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 Juli 2024

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

18 Juli 2024

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya