Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Gembong Kelas Kakap Rombak Lapas Jadi Pabrik Narkoba

Senin, 29 Juli 2024 17:45 WIB

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, 29 Juli 2016 atau delapan tahun lalu terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dini hari di penghujung Juli itu, pengedar narkoba kelas kakap ini diakhiri hidupnya.

Kasus Freddy Budiman

Keluar-masuk penjara buntut kasus narkoba adalah hal biasa bagi Freddy Budiman. Parahnya, ketika dipenjara pun dia masih bisa mengendalikan pengedaran barang haram tersebut. Dia bahkan menjadikan lapas sebagai pabrik narkoba.

Freddy Budiman pertama kali ditahan lantaran terlibat kasus narkoba pada 1997 di LP Cipinang. Pada 2009, dia kembali tertangkap karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu dia divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Tak kapok, lepas dari hotel prodeo, Freddy Budiman kembali menjual narkoba dan tertangkap aparat pada 2011. Saat itu dia terciduk memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Advertising
Advertising

Freddy Budiman kemudian divonis hukuman mati pada 2012 setelah kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi yang dikirim Cina pada 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 8 Mei 2012.

Ekstasi itu dibungkus dalam paket teh Cina sebanyak 12 kardus cokelat. Diduga, bila paket ini lolos, Freddy Budiman bisa meraup untung Rp 45 miliar. Padahal saat itu ia berada di dalam penjara.

Perjalanan Freddy Budiman berakhir di depan regu tembak. Di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, dia ditembak mati. Beberapa hari sebelum dieksekusi, ia menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan di kampung halamannya di Surabaya.

Alasan Freddy Budiman layak dihukum mati

Freddy Budiman divonis hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus terakhirnya, ia menjadi otak penyelundupan 1,4 Juta Pil ekstasi.

“Jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati,” demikian bunyi Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Tak hanya itu, dari kasus tersebut, aparat mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy di LP Cipinang. Setelah digerebek, terungkap Freddy membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Dia bekerja sama dengan para sipir penjara.

Setelah kasus itu terbongkar, Freddy Budiman dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi dua tidak kapok dan terus mengendalikan bisnis narkobanya.

Hari-hari akhir Freddy Budiman sebelum dieksekusi

Freddy Budiman dikenang sebagai insan bertuhan di sisa-sisa masa hidupnya. Kisah pertaubatan gembong narkoba kelas kakap itu diceritakan oleh Koordinator Kerohanian Islam Lapas Se-Nusakambangan K.H Hasan Makarin.

Hasan mengatakan pihaknya mendapat pesan menyentuh dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati. Menurutnya, terpidana mati itu tampak tegar menjelang eksekusi. Freddy Budiman bahkan bersyukur lantaran lekas bertemu Tuhan.

“Dia mengaku sudah siap dieksekusi. Dia bilang Alhamdulillah karena sebentar lagi akan bertemu Allah SWT,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.

Bahkan, saat keluarganya datang, Freddy sempat sungkem kepada ibunya sambil meminta ampun karena telah merepotkan selama ini. Freddy pun berpesan kepada anak-anaknya untuk rajin sholat dan menjauhi dari narkoba.

Sementara itu, menurut Kalapas Batu Nusakambangan Abdul Aris, jelang hari eksekusi, Freddy Budiman berpuasa sunnah Kamis. Dia berbuka puasa, dari makanan yang diantarkan keluarga, lalu salat Isya. Lepas salat Isya, Freddy berzikir ditemani rohaniawan.

“Waktu dari kamar tahanan menuju gerbang dia mengucapkan salam ke tahanan lain dan petugas, dia minta maaf. Kemudian dia mengucapkan takbir di gerbang,” ujar Abdul.

Disinggung mengenai pesan terakhir Freddy Budiman, Hasan mengatakan terpidana mati itu minta dimakamkan di Surabaya dan minta agar jenazahnya dipakaikan kain ihram yang pernah dipakai keluarganya saat ibadah haji dan umroh.

“Kami sudah laksanakan permintaan Freddy dengan memakaikan tiga helai kain ihram pada jenazahnya,” kata Hasan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I INGE KLARA | ISTMAN M.P

Pilihan Editor: Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Berita terkait

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

39 menit lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

55 menit lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

2 jam lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

6 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

9 jam lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

12 jam lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

19 jam lalu

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

2 hari lalu

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.

Baca Selengkapnya