Gazalba Saleh Beli Vila di Bogor Rp 2 Miliar Lebih Tunai

Senin, 29 Juli 2024 18:14 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, membeli satu unit vila di Cariu, Bogor, Jawa Barat senilai Rp 2 miliar dengan cara tunai. Ia membeli properti tersebut dari Diana Siregar, mantan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gazalba juga meminta Diana mengurus perubahan balik nama, pajak, hingga kenaikan status vila tersebut dari Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke notaris dengan tambahan biaya Rp 50 juta.

"Akhirnya deal Rp 2 miliar dan terus saya urus Yang Mulia," kata Diana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Dalam kesaksiannya, Diana mengatakan Gazalba membayar uang muka atau down payment (DP) Rp 100 juta. Pembayaran dilakukan dengan metode transfer.

Setelah keduanya menandatangani akta jual beli (AJB) di kantor notaris, Gazalba mengatakan akan membayar sisa pembayaran sebesar Rp 1,95 miliar secara cash.

Advertising
Advertising

Mendengar ucapan Gazalba, Diana kaget dan tidak berani menerima uang pelunasan pembelian vila tersebut secara tunai. "Beliau sampaikan cash, di situ saya kaget. Jadi saya bilang saya enggak berani Pak kalau cash, lebih baik setorkan ke bank," tuturnya.

Mendengar jawaban Diana, Gazalba pun mengamini permintaan Diana untuk menyetorkan Rp 1,95 miliar ke bank. Akhirnya, Gazalba bersama dengan Diana dan suaminya mencari bank terdekat untuk kemudian menyetorkan uang itu.

Namun, dua bank didatangi oleh mereka menolak setor tunai tersebut lantaran nilai transaksinya dalam jumlah yang besar. "Mereka terima maksimal uang cash-nya Rp 200 juta, kalau itu kan mau disetorkan miliar," kata Diana.

Pada akhirnya, menurut dia, Rp 1 miliar disetorkan ke rekening Diana melalui bank yang berada di kawasan Pasar Baru, Juanda, Jakarta Pusat. Uang itu langsung disetorkan ke rekening milik Diana.

Untuk sisanya, kata Diana, Gazalba menolak menukarkan dolar Singapura miliknya di bank yang sama karena nilai kursnya kecil.

Walhasil, Diana bersama suaminya dan Gazalba mendatangi money changer di kawasan Cikini, Jakarta Pusat untuk menukarkan dolar Singapura guna membayarkan sisa uang pembelian vila. Dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba Rp 952 juta itu pun masuk ke rekening Diana.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ANTARA

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Beli Alphard Tunai, Sales Auto2000 Ungkap Alasan Tak Melapor ke KPK

Berita terkait

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

34 menit lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

1 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

3 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

6 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

7 jam lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

17 jam lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

21 jam lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya