Imigrasi Lampung dan Kanim Kalianda Ciduk Warga Nigeria Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Jumat, 2 Agustus 2024 09:41 WIB

Sejumlah warga negara asing yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dihadirkan petugas saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin, 22 Juli 2024. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria saat menggelar pengawasan orang asing pada, Jumat, 26 Juli 2024. Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, petugas menciduk 12 WNA tersebut di gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui tiga orang di antara WN Nigeria tersebut terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin dalam keterangan resmi, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Sementara itu, sembilan orang lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kesembilan WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya.

Menurut Juliadin, awalnya sembilan WN Nigeria tanpa dokumen tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal dan tahun serta tujuan yang berbeda.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut, yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang overstay melebihi 60 hari, serta Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal) dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan. Dia berkata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut WNA Nigeria yang ditangkap.

Advertising
Advertising

Juliadin menyebut dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan. “Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Sepanjang paruh pertama 2024, Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi telah menindak 2.041 WNA. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi. Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21 persen dibandingkan deportasi periode yang sama di 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.

Pilihan Editor: Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA di Kawasan PIK 2, Kerap Bikin Onar dan Meresahkan

Berita terkait

Patung Manneken Pis di Belgia Pakai Baju Adat Lampung

47 menit lalu

Patung Manneken Pis di Belgia Pakai Baju Adat Lampung

Patung Manneken Pis yang merupakan ikon Belgia dengan gagah mengenakan baju adat Lampung dari wilayah Tulang Bawang

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

16 jam lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

19 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

21 jam lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

22 jam lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

2 hari lalu

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.

Baca Selengkapnya

Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

3 hari lalu

Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

Aparat menduga kebakaran di Taman Nasional Way Kambas adalah ulah pemburu.

Baca Selengkapnya