Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA di Kawasan PIK 2, Kerap Bikin Onar dan Meresahkan

image-gnews
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menangkap 10 WNA yang kerap bikin onar dan meresahkan di kawasan PIK 2. Tempo/ Joniansyah Hardjono
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menangkap 10 WNA yang kerap bikin onar dan meresahkan di kawasan PIK 2. Tempo/ Joniansyah Hardjono
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan PIK2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

10 WNA yang ditangkap Imigrasi terdiri dari 2 warga Nigeria dan 8 Ghana. Mereka ditangkap karena meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar. "Laporan masyarakat, mereka meresahkan dan menganggu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian, Kamis 1 Agustus 2024. 

Uray mengatakan, Imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas WNA itu dengan menggelar operasi pada 25 Juli lalu. Operasi gabungan itu dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan perwakilan instansi daerah terkait. 

Menurut Uray, tim dibagi empat dan disebar di beberapa titik seperti di Apartemen Tokyo, tempat wisata, ruko Siberia dan kawasan PIK 2 di Kosambi, Tangerang.  

Dalam operasi itu, petugas menemukan 21 WNA Nigeria dan Ghana di kawasan PIK2. "Selanjutnya petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safe house di Apartemen Tokyo Riverside, PIK 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian," kata Uray. 

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian 21 WNA tersebut, ada 7 yang izin tinggalnya sudah habis. Mereka diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Uray. 

Sementara 3 orang asing lainnya tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang asing tersebut diduga melakukan
pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 Tentang Keimigrasian," kata Uray. 

Hingga saat ini, 10 WNA itu ditahan diruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk penanganan lebih lanjut. 

Pilihan Editor: Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

53 menit lalu

Ilustrasi anak meninggal, theage.com.au
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

16 jam lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

19 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya


2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

21 jam lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.


Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

23 jam lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.


KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 20 Mei 2021. Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Agus Alfian
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

Rumah warga di Tangerang dibobol maling saat ditinggal liburan ke Dieng.


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.