BPJS Aktif Menjadi Syarat Pembuatan SKCK, Berikut Prosedur Ikut BPJS

Senin, 5 Agustus 2024 06:15 WIB

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan BPJS menjadi persyaratan pembuatan SKCK sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky kepada Antara.

Ia mengatakan langkah tersebut tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga terus mengingatkan Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehaan Nasional (JKN). Ia menambahkan kebijakan tersebut selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan targer cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia.

Advertising
Advertising

"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," jelasnya.

Selain layanan melalui aplikasi mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA, terdapat juga layanan care center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Berikut langkah-langkah pengaktifan kepesertaan BPJS.Adapun persyaratannya sebagai berikut

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Dilansir dari laman resminya, calon peserta daari golongan pekerja bukan penerima upah (PU) atau bukan pekerja (BP) selain penyelenggara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).

- Buku tabungan bank yang melayani autodebit Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Central Asia (BCA). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung.

- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Proses pendaftaran kepesrtaan JKN-KIS BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui kanal-kanal berikut:

WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di WhatsApp sebagai berikut:

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

- Pilih menu ‘Administrasi’.

- Tekan tautan (link) formulir online yang dikirimkan maksimal 180 menit sejak diakses.

- Selanjutnya, calon peserta akan diarahkan ke peramban (browser).

- Tekan menu ‘Pendaftaran Baru’, ‘Penambahan Anggota Keluarga’, atau ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’ sesuai dengan keperluan.

- Pilih subkategori pegawai negeri sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), WNA, atau PBPU/mandiri.

- Siapkan persyaratan dokumen sesuai dengan subkategori yang dipilih. Bagi PNS/TNI/Polri menyiapkan foto atau hasil pindai (scan) KK, foto surat keputusan (SK) pengangkatan terakhir, foto daftar slip gaji terakhir, foto penetapan pengadilan untuk anak angkat, dan foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berusia 21-25 tahun). Bagi WNA terdiri atas foto kartu izin tinggal terbatas (Kitas)/kartu izin tinggal tetap (Kitap) asli, foto buku tabungan, foto KK, foto paspor, dan foto surat izin kerja/berusaha. Bagi PBPU/mandiri meliputi foto KK dan foto buku tabungan.

- Isi biodata penanggung dan rekening bank penerima iuran.

- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.

- Pilih kelas rawat 1, 2, atau 3.

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

- Periksa kembali data isian, lalu tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tunggu proses verifikasi dan validasi data pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

- Setelah pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan berhasil, peserta PBPU/mandiri akan mendapatkan nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.

- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Aplikasi Mobile JKN

Selain via WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses layanan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

- Tekan tombol ‘Masuk Daftar’, lalu ketuk ‘Daftar’.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

Isi captcha dan ketuk validasi data.

- Selanjutnya akan muncul tulisan ‘Selamat Datang’, lalu isi nomor ponsel aktif, alamat surel (email), dan kata sandi.

- Pastikan nomor ponsel memiliki pulsa karena akan ada pesan singkat yang mengirimkan kode OTP.

- Tekan tombol ‘Registrasi’.

- Kembali masuk (login) menggunakan data yang telah diisikan.

- Pada halaman beranda, tekan menu ‘Penambahan Peserta’.

Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu centang ‘Saya setuju’.

- Masukkan nomor KK dan captcha, lalu ketuk ‘Proses’.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tekan ikon plus untuk menambahkan anggota keluarga.

- Isi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, termasuk alamat email dan pilih faskes.

- Tekan tombol ‘Simpan’.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

- Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan.

Biaya pembuatan SKCK sendiri dilansir dari laman polri.go.id sebanyak tiga puluh ribu rupiah.

AULIA SABRINI SARAGIH | ANDIKA DWI | ANTARA
Pilihan editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Berita terkait

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

8 hari lalu

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

8 hari lalu

OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

9 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.

Baca Selengkapnya

Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

26 hari lalu

Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyerahkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) kepada 1.056 nelayan di Kota Padang.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2024

27 hari lalu

Cara dan Syarat Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2024

Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS dan membutuhkan SKCK sebagai syarat, ketahui cara membuat SKCK secara online berikut ini.

Baca Selengkapnya

RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

29 hari lalu

RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

Penjabat Bupati Majalengka menyerahkan bantuan Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri dari Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka

Baca Selengkapnya

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

32 hari lalu

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini

Baca Selengkapnya

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

36 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Ingin Lolos IISMA, Simak Tips Mahasiswa Unair yang Lolos ke University of Groningen Belanda

42 hari lalu

Ingin Lolos IISMA, Simak Tips Mahasiswa Unair yang Lolos ke University of Groningen Belanda

Mahasiswa Unair bagikan tips mengenyam pendidikan di University of Groningen di Belanda. Ia lolos melalui program IISMA. Bagaimana kiatnya?

Baca Selengkapnya