Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Selasa, 6 Agustus 2024 16:21 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan upaya hukum banding untuk perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL dkk pada hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024. Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan penyerahan memori banding ini dilakukan melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Poin yang menjadi dasar pengajuan banding adalah perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Poin lain adalah beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan jaksa.

“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Hadi melalui keterangan resmi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut dia, sikap SYL selama proses persidangan berlangsung terlihat tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.

Hadi menyebut, perlu dipahami bahwa tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hal ini, diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.

Advertising
Advertising

“Karenanya, kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” kata dia.

Dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

SYL juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu paling lambat satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Vonis Syahrul Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa penuntut umum dari KPK juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan US$ 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Pilihan Editor: Harvey Moeis Didakwa Pasal Korupsi dan TPPU di Perkara Korupsi Timah

Berita terkait

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

13 menit lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

54 menit lalu

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

1 jam lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

1 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

2 jam lalu

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjelaskan kepada KPK bahwa dia menggunakan jet pribadi dengan menumpang milik temannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

7 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

9 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

12 jam lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya