Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Selasa, 6 Agustus 2024 17:08 WIB

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mendapat informasi adanya aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok mencapai puluhan juta rupiah. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, ada 51 calon peserta didik asal SMPN 19 Depok dianulir oleh SMA Negeri akibat skandal katrol nilai rapor.

Ubay, sapaan Ubaidillah, menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan maraton selama dua pekan terhadap 9 orang yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen rapor. "Dari sejumlah keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan Kejari Kota Depok, diduga ada tindak pidana korupsi," kata Ubay, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ubay, jaksa penyidik mendapati keterangan ada aliran dana puluhan juta rupiah untuk pemalsuan rapor yang dilakukan oknum guru. "Kami masih mendalami keterangan terkait aliran dana tersebut," ujar Ubay.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menjelaskan sanksi yang diberikan terkait skandal katrol nilai rapor berdasarkan rekomendasi dari inspektorat Jenderal Kemendikbud, yakni 9 PNS diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat, kepala sekolah hukuman disiplin ringan, dan 3 guru honorer diberhentikan. "Itu isi hasil pemeriksaan dari Dirjen Kemenikbud untuk direkomendasikan ditindak lanjuti Dinas Pendidikan Kota Depok," tutur Sutarno, Senin 5 Agustus 2024.

Sutarno mengatakan Disdik menyampaikan surat rekomendasi pemeriksaan Itjen Kemendikbud ke pihak terkait, salah satunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. Menurut Sutarno BKPSDM lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin yang 9 orang kategori berat dan juga 1 kepala sekolah kategori ringan.

Advertising
Advertising

"Untuk tenaga honorer itu adalah untuk Dinas Pendidikan untuk yang menindaklanjuti untuk pemberhentian adalah Dinas Pendidikan karena melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan dalam hari ini adalah Pemerintah Kota Depok. Itu 3 jenis hukuman disiplin yang direkomendasikan atas hasil Inspektorat Jenderal Kemenikbud," kata Sutarno.

Pilihan Editor: Bareskrim Polri Tepis Inisial T yang Disebut Pengendali Judi Online Merupakan Tommy Hermawan Lo

Berita terkait

1.674 Siswa Pra Sejahtera Kota Cilegon Terima Beasiswa

8 jam lalu

1.674 Siswa Pra Sejahtera Kota Cilegon Terima Beasiswa

Sebanyak 1.674 siswa pra sejahtera di Kota Cilegon dari jenjang SD dan SMP sederajat menerima bantuan beasiswa senilai total Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

4 hari lalu

Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

6 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

9 hari lalu

Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden Korsel Moon Jae In Jadi Tersangka Gara-gara Carikan Kerja Menantu

16 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Moon Jae In Jadi Tersangka Gara-gara Carikan Kerja Menantu

Mantan presiden Korea Selatan Moon Jae In menjadi tersangka kasus suap karena membantu menantu laki-lakinya mencari pekerjaan

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

16 hari lalu

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Baca Selengkapnya

Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

16 hari lalu

Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada upacara perdana Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Senin, 2 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

16 hari lalu

Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

Jaksa Agung menjelaskan pentingnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 sebagai momentum untuk mengingat sejarah panjang perjuangan institusi.

Baca Selengkapnya

Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

21 hari lalu

Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

Bangunan sekolah dan sebanyak 300 siswanya akan direlokasi karena pengembangan kawasan bisnis Pantai Indak Kapuk atau PIK 2.

Baca Selengkapnya