TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membantah, sosok T yang sempat disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sebagai pengendali judi online adalah Tommy Hermawan Lo. "Enggak benar (Tommy Hermawan Lo), karena memang yang bersangkutan (Kepala BP2MI), yang menyampaikan inisial T itu ternyata juga enggak ada," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan kedua Benny di Bareskrim Polri pada Senin, 5 Agustus 2024. Pemeriksaan itu diadakan untuk meminta keterangan Benny soal sosok inisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia.
Djuhandani menjelaskan dalam pemeriksaan, Benny meralat informasi yang diberikan yaitu mengenai dari mana dirinya mengetahui inisial T. Sebelumnya, kata Djuhandani, Benny mengaku mengetahui inisial T Dari pekerja migran yang bekerja di Kamboja. Namun, Benny meralat informasi inisial T itu diketahui dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto. Adapun Joko saat ini sudah meninggal.
Djuhandani mengatakan penyidik bertanya terkait Inisial T. "Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T. Kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi, semoga itu bisa diungkap oleh Polri siapa Inisial T," ujar Djuhandani.
Sebelumnya, usai pemeriksaan selama sekitar 8 jam, Benny juga belum mau mengungkap siapa inisial T yang dimaksud. Ditanya apakah sosok T tersebut adalah Tommy Hermawan Lo ptera dari Jerry Hermawan Lo, Benny hanya tersenyum sambil berjalan.
"Aku ada acara partai lho," ujar Benny saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Tempo telah berupaya menanyakan pertanyaan yang sama beberapa kali. Namun, Benny enggan menjawab. Dia hanya menyebut mengenai pokok materi dapat ditanyakan ke penyidik. "Terkait materi nanti tanya ke penyidik," ujar dia.
Saat ditanya apakah sosok T merupakan WNI, Benny juga enggan berkomentar. "No comment," jawabnya singkat.
Sosok T mengarah pada Tommy Hermawan Lo, putra dari Jerry Hermawan Lo. Hal itu bermula dari mencuatnya video lama mengenai kesaksian pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
Dalam video itu, Alvin mengklaim pernah bertemu Jerry dan menanyakan secara langsung apakah Jerry terlibat dalam praktik judi online. Alvin menyebut, saat itu Jerry mengatakan bahwa dia memiliki bisnis judi di Kamboja yang dikenal dengan nama Kompong Dewa. Jerry menyebut merekrut sejumlah warga Indonesia untuk membantu bisnis judi di Kamboja. Penelusuran Tempo dari data perusahaan Kompong Dewa di Kamboja, tercatat putra Jerry, Tommy Hermawan Lo sebagai Direktur 2 Lionhart Group, perusahaan yang menaungi Kompong Dewa.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada Alvin Lim. Namun, Alvin Lim enggan menjawab pertanyaan Tempo mengenai videonya tersebut. Dia mengatakan, dirinya saat ini sudah menjadi tim juru bicara judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
"Jadi untuk data itu (sosok bandar judi online) harus seizin Menteri Kominfo. Mohon maaf, saya menunggu surat keputusan 1-2 minggu ini akan turun," kata Alvin. Alvin tak menjelaskan surat keputusan apa yang dimaksud.
Sebelumnya, Benny telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri yaitu pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Pada pemeriksaan pertama, Benny diperiksa seputar tugas pokok, kemudian kegiatan-kegiatan Benny, sampai rapat terbatas dan lain sebagainya.
Benny Rhamdani diperiksa polisi mengenai pernyataannya yang menyinggung sosok T dalam acara pengukuhan komunitas pekerja migran di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam sambutannya, Benny menyebut T sebagai pengendali bisnis judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo