Pejabat PT Timah Divonis Rendah, Kejati Babel Ajukan Banding

Reporter

Servio Maranda

Editor

Febriyan

Jumat, 9 Agustus 2024 16:37 WIB

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda

TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, Ichwan Azwardi Lubis. Ichwan hanya mendapat vonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Washing Plant dan Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur, Tanjung Gunung, Bangka Belitung yang merugikan keuangan negara senilai Rp 29,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memasukkan memori banding pada 6 Agustus 2024 lalu. Jaksa mengajukan banding karena vonis tersebut jau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 13,5 tahun penjara.

"Banding dilakukan karena kita melihat putusan pada pidana badan, majelis hakim tingkat pertama telah memutus kurang dari 2/3 dari tuntutan penuntut umum," ujar Basuki kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.

Selain itu, kata Basuki, vonis tersebut juga tak mencantumkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa.

"Pasal yang dibuktikan dalam putusan adalah pasal 3 Undang-Undang tipikor sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Sedangkan penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya JPU Wayan Indra Lesmana menuntut Ichwan Azwardi Lubis pidana penjara 13,5 tahun. Wayan menilai Ichwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Washing Plant dan CSD milik PT Timah tahun 2017 - 2019 seperti dakwaan primer.

Jaksa juga menuntut Ichwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan. "Sedangkan untuk pidana tambahan, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar berikut dengan mempertimbangkan satu unit mobil HRV yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 22 Juli 2024.

Menurut Wayan, apabila terdakwa Ichwan Azwardi Lubis tidak mampu membayar maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki. "Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 sebulan," ujar dia.

Tuntutan jaksa ini tak diamini Majelis Hakim. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Irwan Munir menyatakan Ichwan Azwardi tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer. Hakim menyatakan Ichwan hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ichwan Azwardi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Irwan Munir dalam sidang yang digelar, Jumat, 2 Agustus 2024.

Pembangunan Washing Plant dan CSD itu bermula ketika PT Timah berencana menambang pasir timah di Laut Sampur, Tanjung Gunung pada 2017. CSD merupakan kapal yang memiliki alat penyedot pasir dari dasar laut. Pasir itu kemudian dialirkan ke Washing Plant untuk proses selanjutnya. Proyek ini menelan anggaran hingga Rp 100 miliar.

Menurut jaksa, Ichwan Azwardi sebagai pimpinan proyek itu ternyata hanya membangun Washing Plant tanpa adanya CSD. Pembangunan Washing Plant itu pun diduga bermasalah karena tak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan PT Timah. Alhasil, mesin tersebut kerap rusak dan mengakibatkan tambang timah lepas pantai tersebut tak berjalan optimal.

Berita terkait

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

4 jam lalu

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Anggota majelis hakim sidang korupsi timah dibikin jengkel oleh saksi sidang korupsi timah yang berbeli-belit.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

20 jam lalu

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

23 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

Saksi mengatakan Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan cara dicicil.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

Di sidang Harvey Moeis, Direktur WALHI Bangka Belitung menyebut provinsinya saat ini mengalami krisis iklim akibat tambang timah

Baca Selengkapnya

Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

1 hari lalu

Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Hakim Geram ke Tamron Tamsil: Jangan Pura-Pura Bodoh

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Hakim Geram ke Tamron Tamsil: Jangan Pura-Pura Bodoh

Hakim geram karena Tamron ihwal mengaku menerima untung dari PT Timah, tapi tak mengetahui jumlahnya

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Tamron Sebut Ditelepon Harvey Moeis Minta Dana CSR untuk PT Timah

1 hari lalu

Sidang Helena Lim, Tamron Sebut Ditelepon Harvey Moeis Minta Dana CSR untuk PT Timah

Tamron mengirimkan dana USD 500 per ton Sn untuk kerja sama pengolahan timah kepada Harvey Moeis antara 2018 hingga 2019.

Baca Selengkapnya

Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

1 hari lalu

Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

Tamron bersaksi bahwa dana CSR itu diserahkan kepada Adam Marcos tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dari Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

2 hari lalu

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

2 hari lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya