PN Cirebon Masih Teliti Kelengkapan Berkas PK Saka Tatal, Sebelum Diserahkan ke Mahkamah Agung

Jumat, 9 Agustus 2024 19:50 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon masih meneliti kelengkapan berkas Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky. Sidang PK ini selesai di PN Cirebon pada Kamis, 1 Agustus 2024, dan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk hasil putusan.

Humas PN Cirebon Arie Ferdian mengatakan, berkas PK belum dikirim ke MA lantaran masih pada tahap pemberkasan dan pengecekan kelengkapan. "Kan banyak itu ada saksi segala macam, kita cek dulu semua kelengkapannya," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Arie juga memastikan jika PN Cirebon akan segera mengirimkan berkas PK Saka Tatal ke MA jika semua sudah dinyatakaan lengkap. "Sebelum tenggat waktu 30 hari," jelas dia.

Sebelumnya, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukum resmi mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang perdana diselenggarakan pada Rabu, 24 Juli 2024. Tujuan mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu mengajukan PK, karena yakin tidak terlibat pada peristiwa delapan tahun silam dan memulihkan namanya kembali.

Di sidang PK, tim kuasa hukum membawa 10 bukti baru atau novum yang diajukan kepada majelis hakim PN Cirebon, diantaranya:

Advertising
Advertising

1. Foto almarhum Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.15 WIB.

2. Foto almarhumah Vina Dewi Arsita (Vina) di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.30 WIB.

3. Foto Vina di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB.

4. Foto serpihan daging korban yang melekat di bawah penopang bahu tiang jembatan yang diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB.

5. Foto motor Eky, untuk membonceng Vina. Gambar foto tersebut diperoleh pada 29 Agustus 2016, beserta tambahan penjelasan dari tim kuasa hukum Saka Tatal, pada poin kesatu.

6. Video pengakuan saksi Liga Akbar Cahyana dan Dede Riswanto. Dalam video itu, keduanya menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Mereka menyatakan memberikan kesaksian karena diperintahkan oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.

7. Video pidato Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) soal penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

8. Video keterangan dari politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.

9. Kesaksian dari seorang bernama Selis yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube.

10. Penetapan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan.

Polres Cirebon menetapkan Saka Tatal dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. Penetapan tersangka ini sudah bermasalah sejak awal karena hanya didasarkan kesaksian Dede Riswanto dan Aep Rudiansyah. Selain itu, bukti visum keduanya juga tak menunjukkan adanya bekas tusukan senjata tajam seperti yang diceritakan Rudiana.

Saka Tatal merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mendapat vonis 8 tahun penjara, lantaran pada 2016, ia masih berusia 15 tahun. Sedangkan tujuh terpidana lainnya mendapat vonis penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: Setelah Melawan Lewat PK, Hari Ini Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong Jawab Tantangan Rudiana

Berita terkait

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

7 jam lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

8 jam lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

9 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

16 jam lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

6 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

6 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

8 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

10 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

10 hari lalu

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

10 hari lalu

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya