Ungkap Pemeriksaan Internal Pelaku Aksi Koboi, Pengadilan Negeri Depok Rekomendasikan ke MA Dijatuhi Hukuman

Jumat, 16 Agustus 2024 06:35 WIB

Pegawai Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai aksi koboi. Foto : Humas Polres Metro Depok

TEMPO.CO, Depok - Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkap hasil pemeriksaan internal terhadap Dinno Renaldy (49 tahun). Dino merupakan tersangka aksi koboi dan penganiayaan terhadap warga di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Eswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan Tim Pemeriksa Internal Pengadilan Negeri Depok yang sebelumnya telah dibentuk Ketua Pengadilan Negeri Depok terungkap kejadian tersebut di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok, Sabtu 10 Agustus 2024. "Penyebab kejadiannya karena sebelumnya telah ada perselisihan paham antar-warga soal pembongkaran bangunan saung yang menempel di dinding belakang rumahnya," kata Eswin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis malam, 15 Agustus 2024.

Sedangkan barang yang digunakan Dinno untuk mengintimidasi sebagaimana dalam rekaman video viral tersebut, bukan senjata api, melainkan airsoft gun dari pemberian temannya. "Airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolah raga," ujarnya.

Menurut dia, Dino tergabung dalam Jatayu Airsoft Gun Club. Namun kartu anggota Jatayu Airsoft Gun Club yang dimiliki Dino saat ini sudah tidak aktif lagi atau sudah melewati batas waktu. "Yang mana hal ini tertera pada kartu anggota Jatayu airsoft gun club milik DN tersebut aktif sampai dengan 2013," ujar Eswin.

Tim pemeriksaan internal menyimpulkan kejadian tersebut di luar jam kerja, di luar kontrol pimpinan, serta di luar dari tupoksi yang bersangkutan. Namun Eswin menyatakan Dino terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf E. Beleid ini berbunyi bahwa setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Advertising
Advertising

"Oleh karena itu tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar secara kedinasan DN dijatuhi Hukuman," ujar Eswin.

Terkait dugaan adanya tindak pidana, Eswin mengatakan Pengadilan Negeri Depok akan menyerahkan seluruh proses hukum ke kepolisian. "Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses hukum," katanya.

Menurut Eswin, Pengadilan Negeri Depok menyayangkan sikap Dino dan meminta maaf kepada masyarakat, walau dilakukan di luar jam dinas. "Kemudian dalam video tersebut DN juga tidak pernah mengatakan bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok," ucap Eswin.

Pilihan Editor: KPK Sebut Tak Mengenal Isu Blok Medan yang Menyeret Bobby Nasution

Berita terkait

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

18 jam lalu

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

1 hari lalu

Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar

Baca Selengkapnya

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

1 hari lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

2 hari lalu

Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

2 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

2 hari lalu

Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

Sindikat jual beli bayi di Depok menyasar ibu-ibu yang masih mengandung. Bayi kemudian ditawar dengan harga Rp 45 juta.

Baca Selengkapnya

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

3 hari lalu

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

3 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

3 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

3 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya