Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Sabtu, 17 Agustus 2024 09:32 WIB

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Ito Sumardi Djunisanyoto mengklarifikasi pernyataannya soal Inspektur Satu Rudiana. Pensiunan polri ini sebelumnya menyebut Iptu Rudiana telah dinonaktifkan sebagai Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon, terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Ito Sumardi menyatakan dirinya mencabut pernyataannya yang ia sampaikan di salah satu televisi tiga hari lalu. Ito mengatakan sudah mengonfirmasi langsung kepada Iptu Rudiana. "Yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolsek," ujarnya pada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Ia bercerita mulanya menerima informasi dari Mabes Polri jika Iptu Rudiana sementara dinonaktifkan dahulu dari jabatannya. Namun, rupanya kebijikan tersebut masih menjadi pertimbangan Polri karena tidak mengganggu proses pemeriksaan. "Statment saya cabut ya setelah melakukan klarifikasi," ujar eks Kabareskrim 2011 itu.

Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, tindakan sepihak Iptu Rudiana mencari, menangkap, dan menginterogasi delapan orang yang diduga terlibat dalam kematian Vina dan anaknya, Eky, 27 Agustus 2016 lalu melanggar etika penegakan hukum, yakni mempengaruhi proses penegakan hukum. "Karena Rudiana terlibat dalam pemeriksaan," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Namun, menurut Bambang, Iptu Rudiana tidak melanggar etik dan disiplin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap 7 tahun 2002. Hal ini sesuai dengan keputusan Mabes Polri yang menyatakan Rudiana tidak melanggar etik.

Advertising
Advertising

Bambang menuturkan, Rudiana juga tidak dinyatakan melakukan kesalahan dalam hal administrasi dan prosedural. Sebab mantan Kepala Unit Narkoba Polres Cirebon Kota ini hanya sebagai pelapor, dan tindakan tersebut dinilai wajar. "Orang umum aja boleh," ucap Bambang.

Dalam hal ini, Bambang menyampaikan, yang melanggar etik dan disiplin Polri adalah penyidik yang diberi Surat Perintah Penyelidikan atau Sprindik, yaitu dari unit reserse kriminal Polres Cirebon Kota. Karena menelan mentah-mentah hal informasi dari Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian dicabut oleh 8 orang tersangka. "Bahkan memaksakan dengan diduga melakukan intimidasi dan kekerasan," kata dia.

Pilihan Editor: Polres Karawang Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Rombongan Kiai NU dan Banser

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

8 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

8 hari lalu

Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

11 hari lalu

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

12 hari lalu

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

Besok, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

13 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

13 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

13 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

13 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

18 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya