PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 18 Agustus 2024 07:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meminta agar penegak hukum ikut turun dalam penanganan kasus pencatutan KTP yang diduga digunakan pasangan calon (paslon) Dharma Porengkun - Kun Wardana untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.
Sebab, menurutnya pelanggaran yang terjadi tidak sekedar pelanggaran administrasi yang cukup diselesaikan di tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kecurangan pencatutan KTP ini terlihat sistematis, yang tidak mungkin hanya melibatkan calon independen, di situ juga ada KPU. Maka patut diduga baik dari sumber data KTP, pengguna dan panitia verifikator, seperti terkomandoi," ujar dia, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurutnya, KPU sebagai pihak yang melakukan verifikasi, juga patut diduga melakukan tindak pidana. Maka, tidak cukup hanya sebatas pemeriksaan oleh Bawaslu dan DKPP.
Per Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 19:25 ada 205 orang yang mengadukan ke PBHI bahwa NIK KTP mereka telah dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Porengkun-Kun Wardana
Sebelumnya, Julius mengatakan, akan melakukan laporan ke Bareskrim Polri setelah melakukan verifikasi. KPU sendiri telah meloloskan pasangan Dharma-Kun dalam verifikasi administrasi untuk maju sebagai bakal gubernur dan wakil gubernur jalur independen. Mereka dinyatakan lolos setelah memenuhi persyaratan jumlah pendukung.
Berdasarkan data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dukungan kepada Dharma - Kun dinyatakan memenuhi syarat (MS). Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, pasangan yang ingin maju jalur independen harus menunjukkan bukti dukungan daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 7,5 persen.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada warga yang melaporkan perihal pencatutan KTP untuk dukungan calon independen kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas nama Samson SE (45 tahun), warga asli Gambir, Jakarta Pusat dengan terlapor Dharma Porengkun - Kun Wardana. Ia melaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 67 Ayat 1 UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil soal Pencatutan KTP untuk Pilgub Jakarta: Saya Penganten, Tanya KPU dan Bawaslu