KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

Senin, 19 Agustus 2024 20:16 WIB

(Kiri ke Kanan) Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza; Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI Dian Puspita saat ditemui di Kantor KPAI usai rapat koordinasi pengusutan kasus dua anak yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh TNI di Medan, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar kasus dugaan penyiksaan terhadap anak oleh anggota TNI hingga tewas tidak diadili di peradilan militer. Desakan ini disampaikan oleh Muhammad Yahya Ihyaroza dari Divisi Hukum KontraS usai mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami selalu menyampaikan bahwa peradilan militer bukanlah tempat yang ideal untuk mengadili para terduga pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer," ujar Yahya saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.

Yahya menjelaskan bahwa saat ini, dua kasus besar, yaitu pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Tanah Karo dan penyiksaan anak di Medan (MHA, 15 tahun) tengah ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). Dia berujar, kedua kasus ini kemungkinan besar akan dibawa ke peradilan militer, yang menurut KontraS tidak transparan dan tidak akuntabel.

Bukan tanpa alasan, sebab KontraS telah melakukan pemantauan terhadap peradilan militer dari November 2022 hingga Oktober 2023. Dalam periode tersebut, tercatat 117 prajurit diadili atas kasus penganiayaan, 17 di antaranya menyebabkan kematian.

Ironisnya, mayoritas dari mereka hanya dijatuhi hukuman kurungan singkat, meskipun tindak pidana yang dilakukan berakibat fatal hingga mengakibatkan melayangnya nyawa anak-anak. "Hal inilah yang kami takutkan akan kembali terjadi di dua kasus ini," ucap dia.

Advertising
Advertising

Maka dari itu, untuk mencegah hal tersebut, KontraS mendorong KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk melakukan pemantauan ketat terhadap proses hukum yang berjalan di dua kasus tersebut. Dia berharap, tekanan dari lembaga-lembaga ini dapat memastikan agar pelaku diadili secara objektif, dan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Yahya juga menekankan pentingnya mekanisme koneksitas, yang memungkinkan kasus ini diadili di peradilan umum. Menurut dia, dalam kasus-kasus seperti ini dengan kerugian terbesar yang dialami oleh masyarakat sipil, sudah seharusnya kasus tersebut tidak diadili di peradilan militer.

Dia turut mengungkan harapan agar upaya mereka dan berbagai lembaga lainnya dapat mewujudkan keadilan bagi para korban. Serta, mencegah terulangnya ketidakadilan dalam sistem peradilan militer.

Pilihan Editor: KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

Berita terkait

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

14 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

15 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

21 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

23 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

1 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

1 hari lalu

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.

Baca Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya