Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Imam Hamdi
Selasa, 20 Agustus 2024 02:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Meski telah bebas bersyarat sejak Ahad, 18 Agustus 2024, tim kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Jika Jessica mengajukan PK, jaksa penuntut umum akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo saat dihubungi Senin, 19 Agustus 2024.
Harli menegaskan bahwa hak untuk mengajukan PK diatur jelas dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menjelaskan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK dengan waktu yang tidak dibatasi. Sebab alasannya adalah apakah terdapat novum (bukti baru) atau tidak. "Jadi novum bisa saja ada setelah bebas," ujar dia.
Harli menuturkan kasus yang kontroversi dan menyita perhatian publik ini sudah didasarkan pada proses pembuktian yang menyatakan Jessica bersalah sesuai dengan terpenuhinya pasal 183 KUHAP. Namun, dia pun mengaku menerima PK tersebut, jika Jessica menyatakan memiliki novum yang kuat, "Biarlah pengadilan yang akan menilainya," katanya.
Merespons proses hukum tersebut, Harli mengakui pihaknya tidak melakukan persiapan khusus. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa PK bukanlah langkah hukum yang bisa dilakukan sembarangan. Dalam mengajukan PK, lanjut Harli, harus ada alasan-alasan kuat yang mendasarinya. "Seperti adanya bukti baru (novum) atau kesalahan dalam putusan hakim."
Rencana pengajuan upaya hukum ini diungkapkan Otto Hasibuan, pengacara Jessica. "Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Agustus.
Ia menuturkan keputusan pengajuan peninjauan kembali ini diambil setelah berdiskusi dengan Jessica. "Kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," kata Otto.
Otto membocorkan pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru dalam perkara ini. Ia menjelaskan baru menemukan novum tersebut. "Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan, maka putusan hakim akan bisa berubah," ucap Otto.
Perkara yang menjerat Jessica populer disebut dengan kasus Kopi Sianida. Ia dinyatakan terbukti membunuh sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.
Pengajuan peninjauan kembali ini adalah upaya terakhir pihak Jessica Wongso. Pada 2017 silam, MA menolak kasasi Jessica. "Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara Mahkamah Agung saat itu, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram