Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 20 Agustus 2024 02:14 WIB

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Meski telah bebas bersyarat sejak Ahad, 18 Agustus 2024, tim kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Jika Jessica mengajukan PK, jaksa penuntut umum akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo saat dihubungi Senin, 19 Agustus 2024.

Harli menegaskan bahwa hak untuk mengajukan PK diatur jelas dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menjelaskan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK dengan waktu yang tidak dibatasi. Sebab alasannya adalah apakah terdapat novum (bukti baru) atau tidak. "Jadi novum bisa saja ada setelah bebas," ujar dia.

Harli menuturkan kasus yang kontroversi dan menyita perhatian publik ini sudah didasarkan pada proses pembuktian yang menyatakan Jessica bersalah sesuai dengan terpenuhinya pasal 183 KUHAP. Namun, dia pun mengaku menerima PK tersebut, jika Jessica menyatakan memiliki novum yang kuat, "Biarlah pengadilan yang akan menilainya," katanya.

Merespons proses hukum tersebut, Harli mengakui pihaknya tidak melakukan persiapan khusus. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa PK bukanlah langkah hukum yang bisa dilakukan sembarangan. Dalam mengajukan PK, lanjut Harli, harus ada alasan-alasan kuat yang mendasarinya. "Seperti adanya bukti baru (novum) atau kesalahan dalam putusan hakim."

Advertising
Advertising

Rencana pengajuan upaya hukum ini diungkapkan Otto Hasibuan, pengacara Jessica. "Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Agustus.

Ia menuturkan keputusan pengajuan peninjauan kembali ini diambil setelah berdiskusi dengan Jessica. "Kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," kata Otto.

Otto membocorkan pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru dalam perkara ini. Ia menjelaskan baru menemukan novum tersebut. "Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan, maka putusan hakim akan bisa berubah," ucap Otto.

Perkara yang menjerat Jessica populer disebut dengan kasus Kopi Sianida. Ia dinyatakan terbukti membunuh sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.

Pengajuan peninjauan kembali ini adalah upaya terakhir pihak Jessica Wongso. Pada 2017 silam, MA menolak kasasi Jessica. "Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara Mahkamah Agung saat itu, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram

Berita terkait

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

1 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

2 hari lalu

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

3 hari lalu

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

6 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

7 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

7 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

7 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya