TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 140,4 kilogram. Ganja kering tersebut dikirim dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. "Ini menjadi pengungkapan terbesar sejak sembilan tahun polres berdiri," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ibnu Bagus Santoso, Senin, 19 Agustus 2024.
Polisi awalnya mendapat informasi tentang pengiriman ganja jaringan Sumatera-Jawa yang melintasi wilayah hukum Kota Tangerang Selatan. Polisi menelusuri informasi itu dan menemukan dua orang yang mencurigakan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Ibnu mengatakan, anggotanya membuntuti tiga orang itu hingga pintu Jalan Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Di tempat itulah polisi menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi. "Dari tangan mereka diamankan barang bukti 139,5 kilogram ganja kering," katanya.
Dua orang yang ditangkap itu adalah H, 27 tahun, dan G, 26 tahun. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Purwakarta, Jawa Barat. Di lokasi itu polisi menangkap S, 38 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram.
Saat ini polisi masih memburu satu orang lagi yang berinisial R. Pria itu diduga mengedarkan ganja melalui media sosial ke seluruh wilayah Indonesia.
Tiga tersangka yang ditangkap dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Ibnu.