Viral KDRT di Tangerang : Suami Pukul hingga Jambak Istri
Reporter
Joniansyah
Editor
Imam Hamdi
Selasa, 20 Agustus 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Rekaman video yang memperlihatkan seorang suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya viral di media sosial. Dalam video yang telah beredar luas itu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diketahui berinisial MA.
Pelaku menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut dan menjambak rambut korban berinisial VV. "Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri inisial MA dan VV (32). Mereka sedang bertengkar terkait usaha yang dijalani," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono, Senin malam 19 Agustus 2024.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Aryono, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi depan rumah pasangan suami istri tersebut. Suami menarik rambut istrinya karena memaksa VV kembali masuk dalam rumah. Pelaku juga menggenggam senjata tajam jenis pisau ditangannya.
Aryono mengatakan korban VV telah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB. "Saat ini dalam penanganan lebih lanjut," kata Aryono. "Kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak)."
Aryono mengatakan, dalam laporan korban menyebutkan jika motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu dipicu urusan pekerjaan, dimana istrinya itu dianggap tidak mematuhi perintah suaminya.
"Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu," ucap Aryono.
Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus KDRT tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelaku.
Pilihan editor: Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai