Korban Jangan Diam, Begini Cara Melaporkan Kasus KDRT

Selasa, 20 Agustus 2024 09:34 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila. Selama lima tahun, ia mengalami kekerasan dari suaminya, Armor Toreador.

Banyak perempuan mungkin mengalami situasi serupa, dan penting bagi mereka untuk mengetahui cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses pelaporan KDRT dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) melalui pihak berwenang.

Dengan melaporkan, para korban dapat mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan fisik dan psikologis. KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum, termasuk diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Berikut adalah lima cara untuk melaporkan kasus KDRT.

1. Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas Perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai saluran, antara lain:

  • Telepon: (021) 3903963 (Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
  • Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
  • Instagram: @KomnasPerempuan.
  • Twitter: @KomnasPerempuan.
  • Facebook: @stopktpsekarang.
Advertising
Advertising

Perlu dicatat bahwa Komnas Perempuan, sejak pembukaan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) pada tahun 2005, tidak wajib memberikan pendampingan langsung. Petugas UPR hanya bertugas memastikan kelengkapan dokumen dan mengidentifikasi kebutuhan korban.

2. Melaporkan KDRT Secara Online

Selain melalui media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menyediakan formulir pengaduan online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan KDRT secara daring:

  • Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
  • Kunjungi URL s.id/6Tsdx.
  • Masukkan alamat email aktif.
  • Klik tombol ‘Berikutnya’.
  • Setujui pernyataan pemberian informasi medis.
  • Pilih status pengaduan (baru atau konfirmasi).
  • Tentukan hubungan pelapor dengan korban KDRT.
  • Isi identitas korban, termasuk nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat sesuai KTP, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, dan status pernikahan.
  • Pilih kondisi disabilitas (jika ada).
  • Isi data pelaku, termasuk nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.
  • Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.
  • Klik ‘Kirim’.

3. Melaporkan KDRT Melalui SAPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan pengaduan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui platform pesan singkat WhatsApp di nomor 08111-129-129.

4. Melaporkan KDRT ke Polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:

  • Datang ke kantor polisi.
  • Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
  • Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan.
  • Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
  • Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
  • Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

5. Melaporkan KDRT ke P2TPA

Korban dapat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) untuk mendapatkan pendampingan. Proses ini mencakup penjelasan kronologi, visum, hingga pengajuan kasus ke pengadilan tinggi.

NIA HEPPY LESTARI

Pilihan Editor: Media Sosial Bantu Korban KDRT Lebih Terbuka

Berita terkait

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

7 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Terekam CCTV Pencurian hp Iphone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

10 jam lalu

Terekam CCTV Pencurian hp Iphone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.

Baca Selengkapnya

Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

14 jam lalu

Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

Topan Yagi yang berupa hujan lebat telah mengoyak sejumlah provinsi di wilayah tengah Myanmar.

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

16 jam lalu

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

18 jam lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

1 hari lalu

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

1 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga di Eropa Tengah Dievakuasi dari Banjir

1 hari lalu

Ribuan Warga di Eropa Tengah Dievakuasi dari Banjir

Ribuan orang dievakuasi dari rumah-rumah mereka di Republik Cek setelah berhari-hari hujan lebat hingga mendorong terjadinya banjir.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

2 hari lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

2 hari lalu

Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya