MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK

Selasa, 20 Agustus 2024 14:31 WIB

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap peraturan Dewan Pengawas KPK. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyebut, putusan ini seharusnya menjadi pengingat bagi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK bahwa Ghufron memiliki masalah etik yang masih berjalan.

"Putusan ini seharusnya menjadi pengingat Pansel bahwa Nurul Ghufron memiliki persoalan etik yang sedang berjalan dan tertunda pembacaannya karena langkah-langkah yang mengganggu jalannya proses penegakan etik," kata Praswad dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Praswad mengatakan, pimpinan KPK harus memiliki integritas etik yang tidak bisa dipertanyakan, dan masalah ini cukup kuat untuk menggugurkan pencalonan Ghufron.

Praswad juga menyebut putusan MA ini menunjukkan bahwa Dewan Pengawas memiliki kewenangan dalam menangani kasus ini. "Artinya, proses yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas seharusnya dapat terus dilanjutkan karena secara hukum, Dewas mempunyai dasar hukum atas penolakan ini," ujar dia.

Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Tolak permohonan keberatan HUM,” tulis putusan yang dilansir di laman Kepaniteraan MA, Senin, 19 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Uji materi tersebut diajukan Ghufron setelah Dewan Pengawas mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Ghufron dituding menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi saat mengurus kepindahan anak kenalannya yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur pada 2022. Ghufron disebut pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono saat itu.

Namun Ghufron menilai langkah Dewas KPK itu tak tepat. Dia menilai Dewas tak lagi berwenang mengusut dugaan pelanggaran kode etik itu karena telah kedaluwarsa. Karena itu, dia mengajukan gugaan ke berbagai lembaga. Selain ke Mahkamah Agung, Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Berita terkait

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

6 jam lalu

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

7 jam lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

8 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

10 jam lalu

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

13 jam lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

13 jam lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

14 jam lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

15 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua BPK Jalani Tes Wawancara Capim KPK: Bismillah Saja

17 jam lalu

Eks Wakil Ketua BPK Jalani Tes Wawancara Capim KPK: Bismillah Saja

Capim KPK itu mengaku dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan dan proyeksi jika memimpin lembaga antirasuah itu.

Baca Selengkapnya

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

18 jam lalu

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Selengkapnya