MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, IM57+ Ingatkan Pansel Capim KPK
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Febriyan
Selasa, 20 Agustus 2024 14:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap peraturan Dewan Pengawas KPK. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyebut, putusan ini seharusnya menjadi pengingat bagi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK bahwa Ghufron memiliki masalah etik yang masih berjalan.
"Putusan ini seharusnya menjadi pengingat Pansel bahwa Nurul Ghufron memiliki persoalan etik yang sedang berjalan dan tertunda pembacaannya karena langkah-langkah yang mengganggu jalannya proses penegakan etik," kata Praswad dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Praswad mengatakan, pimpinan KPK harus memiliki integritas etik yang tidak bisa dipertanyakan, dan masalah ini cukup kuat untuk menggugurkan pencalonan Ghufron.
Praswad juga menyebut putusan MA ini menunjukkan bahwa Dewan Pengawas memiliki kewenangan dalam menangani kasus ini. "Artinya, proses yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas seharusnya dapat terus dilanjutkan karena secara hukum, Dewas mempunyai dasar hukum atas penolakan ini," ujar dia.
Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Tolak permohonan keberatan HUM,” tulis putusan yang dilansir di laman Kepaniteraan MA, Senin, 19 Agustus 2024.
Uji materi tersebut diajukan Ghufron setelah Dewan Pengawas mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Ghufron dituding menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi saat mengurus kepindahan anak kenalannya yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur pada 2022. Ghufron disebut pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono saat itu.
Namun Ghufron menilai langkah Dewas KPK itu tak tepat. Dia menilai Dewas tak lagi berwenang mengusut dugaan pelanggaran kode etik itu karena telah kedaluwarsa. Karena itu, dia mengajukan gugaan ke berbagai lembaga. Selain ke Mahkamah Agung, Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.