Kejaksaan Agung Pastikan Belum Ada Surat Panggilan untuk Airlangga Hartarto
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 20 Agustus 2024 15:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan hingga hari ini belum ada surat panggilan kembali terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil) periode 2021-2022.
"Enggak ada pemanggilan, kalau ada informasi nanti kami infokan," ujar Harli Siregar saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 20 Agustus 2024.
Penyidik Kejaksaan Agung pernah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO pada Senin, 12 Juli 2023. Saat itu penyidik mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan selama 12 jam. Pertanyaan tersebut seputar perannya dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6,47 triliun.
Nama Airlangga kembali disebut-sebut dalam kasus ini setelah dia menyatakan mundur sebagai Ketua Umum partai Golkar pada Sabtu, 10 Agustus kemarin. Beredar kabar penyidik Kejaksaan Agung sempat mengirimkan surat panggilan beberapa saat sebelum Airlangga menyatakan mundur. Soal ini, Harli telah membantahnya.
Peran Airlangga dalam kasus korupsi minyak goreng
Sebelumnya pada 15 Juni 2023, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka dalam kasus korupsi CPO. Penetapan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5-8 tahun penjara kepada lima terdakwa. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Berdasarkan laporan utama Majalah Tempo berjudul "Tergelincir Minyak Sawit" pada Juli 2023, Airlangga Hartarto terseret kasus korupsi minyak sawit melalui keterlibatan Lin Che Wei. Pria berusia 54 tahun itu merupakan anggota tim asistensi Airlangga di bidang pangan dan pertanian.
Lin Che Wei sering menyebut nama Airlangga dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam penanganan kasus kelangkaan minyak goreng. Walhasil, penyidik Kejaksaan Agung mulai menelusuri peran Airlangga dan Lutfi dalam kebijakan minyak goreng serta penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), lembaga yang Airlangga pimpin.
Dari hasil pemeriksaan Lin Che Wei pada 13 Juni 2022, Airlangga diperkirakan berperan mempengaruhi sejumlah kebijakan kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan kelapa sawit. Sementara itu, Lutfi menjadi pelapis Airlangga dalam mengambil kebijakan.
Selain itu, Lin Che Wei mengaku sering berkomunikasi dengan Airlangga perihal masalah minyak goreng. Pada 27 Januari 2022, misalnya, Airlangga memintanya untuk membuat presentasi tentang distribusi minyak goreng dan kebutuhan dana BPDPKS. Lin juga melaporkan hasil rapat dengan pengusaha kelapa sawit yang membahas kelangkaan minyak goreng.
Lin juga menghadiri pertemuan BPDPKS, termasuk rapat dengan empat pengusaha kelapa sawit besar, di mana Airlangga memutuskan menyalurkan subsidi Rp 7 triliun. Meski jaksa belum menemukan Airlangga mendapatkan keuntungan finansial dari menjanjikan dalam kasus ini, kebiiakan-kebijakannya cenderung menguntungkan pengusaha sawit.
Pilihan Editor: Abdul Gani Kasuba Pernah Bertemu Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Rumah Makan