Bawaslu DKI Masih Buka Posko Pengaduan Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 21 Agustus 2024 00:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji mengatakan pihaknya akan melihat dugaan pelanggaran kasus pencatutan KTP untuk dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta.
Apabila ditemukan tindak pidana, maka pihaknya akan meneruskan kasus itu kepada penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Namun, jika dugaan pelanggarannya administrasi, "Bawaslu Provinsi akan memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta," katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan KTP tersebut, Sakhroji mengatakan Bawaslu Provinsi membutuhkan waktu 3 hari. Sebab dibutuhkan pemeriksaan dari pihak pelapor, saksi atau ahli, memeriksa terlapor, hingga membuat kajian.
Sementara itu, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020, Pasal 8 Bawaslu Provinsi membuat kajian Awal paling lama 2 hari sejak laporan disampaikan.
Namun, jika nantinya dari hasil kajian Bawaslu DKI tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka kasus dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.
Hingga sejauh ini, sebanyak 300 warga DKI Jakarta sudah melapor ke pos pengaduan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kabupaten atau Kota, soal pencatutan KTP untuk mendukung bakal pasangan calon (paslon) perseorangan, Dharma Pongrekun- Kun Wardana di Pilgub Jakarta.
"Mereka tidak mendukung dan kami masih membuka posko pengaduan," katanya kepada Tempo melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa malam, 20 Agustus 2024.
Terkait data aduan 300 warga, Bawaslu DKI Jakarta sudah menyampaikan surat saran dan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, untuk memastikan data nama warga pengadu tercatat dalam sistem informasi pencalonan (silon), apakah statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS).
"Jika statusnya MS, agar KPU DKI merevisi menjadi TMS, karena warga yang mengadu tidak merasa mendukung bakal paslon perseorangan," jelas Sakhroji.
Sejumlah warga DKI Jakarta, ada yang langsung mendatangi kantor bawaslu DKI untuk melaporkan soal kasus data KTP yang disalahgunakan. "Ada sekitar 6 laporan yang masuk," tutur anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
Dari 6 laporan tersebut Bawaslu DKI Jakarta sedang melakukan kajian awal, menganalisis ketepenuhan syarat materil dan formil. Jika sudah dinyatakan terpenuhi, selanjutnya laporan akan diregistrasi dan dilakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Agar dilakukan penanganan dugaan pelanggaran undang-undang pemilihan tersebut," jelas Sakhroji.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Setop Usut Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun