TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan laporan pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Kasus ini dilaporkan warga asal Gambir, Jakarta Pusat bernama Samson.
Penghentian ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak. "Betul, dan akan disampaikan kepada pelapor untuk melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ia menjelaskan pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perlindungan pribadi sebagaimana Pasal 67 Undang-undang atau UU Nomor 27 Tahun 2022. Sedangkan tindak pidana pemilihan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga, ujarnya, berlaku asas hukum lex consumen derogat legi consumte. Artinya perbuatan yang memenuhi unsur delik pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, digunakan hukum pidana khusus yang faktanya lebih dominan.
"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," beber Ade Safri.
Sebelumnya pada 16 Agustus 2024, Samson melaporkan soal nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-nya yang digunakan untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. Padahal, selama ini ia tidak pernah menggunakan data pribadinya untuk mengajukan diri sebahai pendukung salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta.
Samson merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Sehingga ia pun melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya.
Yohanes Maharso berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Ganja 140 Kilogram